JAKARTA,- Pelaku penembakan Bripka CS yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di Cengkareng, Jakarta Barat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Pelakunya anggota polisi Bripka CS sudah ditetapkan tersangka,” kata Fadil,di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Kapolda Metro jaya mengungkapkan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya pelaku bisa dinaikan sebagai tersangka.
Bahkan pihaknya berjanji akan memproses kasus tersebut sampai tuntas untuk menjadi pelajaran bagi anggota lainnya.
“Akan saya tuntaskan kasusnya. Sebagai kapolda saya juga menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan TNI,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
Ramai diberitakan,Aksi koboi oknum anggota polisi Bripka CS di salah satu Kafe lantaran ditangih uang minuman.
Adapun, penembakan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu mengalami luka.
Satu dari tiga orang meninggal dunia itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat. Sementara dua lainnya karyawan kafe berinisial FSS dan M.
Sedangkan satu karyawan kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit dalam keadaan kritis.(Yn)