Dibaca 567 kali
Nusantara-online.id,-Polisi Resort (Polres) Kota Metro berhasil mengamankan Tujuh orang tersangka yang terjaring dalam Lima Kasus, Senin (1/3/2021).
menurut Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Andri Gustami dalam Konferensi Pers mengakatakan Lima kasus tersebut yaitu Pencurian Berat (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Dua Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penjambretan.
“Tim Khusus Anti Bandit T(Tekab) 308 Polres Kota Metro berhasil mengamankan Dua orang tersangka yaitu kakak beradik EF (25) AP (24) dimana tersangka merupakan pelaku Curanmor, kemudian yang kedua itu perampasan handphone IS (21), selanjutnya kasus Curat dengan tersangka berjumlah Tiga orang yaitu MR (18), WS (17) dan SEP (17) ini merupakan kasus pencurian burung dan pencurian handphone serta satu unit Laptop merek Asus,” ungkap AKP Andri Gustami

“Kemudian untuk kasus selanjutnya yaitu penjambretan dengan tersangka AN (27), tersangka modus dengan cara memepet korban kemudian melakukan perampasan terhadap tas korban yang berisi Satu Buah Handphone, KTP dan juga Dompet,” lanjutnya.
Saat ini ketujuh tersangka dan barang bukti diamankan Polres Metro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Rani)