Way Kanan,nusantara-online.id,-Bupati Adipati Ikuti Rakoor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK RI
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP dan Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M mengikuti Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama KPK RI Tahun 2021 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (20/04/2021). Yang juga dihadiri oleh Bupati/Walikota, Sekda, Inspektur dan Kepala Kantor BPN se-Provinsi Lampung.

Dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, rakoor tersebut diselenggarakan sebagai Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Di Provinsi Lampung yang telah dimulai sejak awal 2018 dengan diikuti Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Provinsi Lampung.

Dari informasi yang dihimpun Dinas Komunikasi dan Informatika, dalam sambutannya, Gubernur Lampung menyampaikan agar Kepala Daerah menertibkan pajak Daerah Khususnya Pajak Air Bawah Tanah dengan perhitungan tidak memberatkan para Pengusaha. Gubernur Lampung juga mengajak para Kepala Daerah untuk meningkatkan kerjasama dalam Pencegahan Korupsi dengan berbagai pihak serta menguatkan komitmen dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Lampung juga mengapresiasi kinerja KPK RI atas Kegiatan Pendampingan MCP dan telah berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui Peluncuran Aksi Stranas Pencegahan Korupsi.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango dalam paparannya menyampaikan terkait Tugas dan Wewwnang KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, diantaranya dalam Pasal 6 yang menjelaskan bahwa KPK Bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi, berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. KPK juga bertugas memonitor terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negara, supervise terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam paparannya, Wakil Ketua KPK RI juga menyampaikan bahwa terdapat 8 Program Intervensi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah, yaitu Manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, APIP, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa serta Perencanaan dan Penganggaran APBD.

Diketahui, pada acara tersebut juga dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Pemerintah Provnsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan PT. PLN (Persero) dalam Acaraa Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Lampung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dimana untuk Kabupaten Way Kanan menerima sebanyak 22 Sertifikat yang terdiri dari Sertifikat Hak Pakai Pemprov sebanyak 11 Sertifikat, Sertifikat Hak Pakai Pemkab/Pemkot sebanyak 7 Sertifikat, Sertifikat Hak Guna Bangunan PLN sebanyak 4 Sertifikat.(kmf/rls)