Pringsewu,nusantara-online.id,-Sebanyak 160 boks arsip dari berbagai jenis di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu dimusnahkan.

Arsip tersebut, terdiri dari 99 boks arsip lamaran CPNS, 30 boks arsip usulan kenaikan pangkat dan 31 boks arsip usulan kenaikan gaji berkala.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah sampah dan dilaksanakan di Gedung TPS3R Pringsewu Barat, Rabu (21/4/2021).

Sebelum dimusnahkan, berita acara pemusnahan ditandatangani Bupati Pringsewu Sujadi, Asisten Administrasi Umum Hasan Basri sekaligus selaku Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretaris Inspektorat Pemkab Pringsewu Yanuar Haryanto, Sekretaris BKPSDM Judi Muljana dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan. Hadir juga sejumlah kepala OPD terkait dengan standar protokol kesehatan.

Bupati Pringsewu Sujadi mengaku sangat mengapresiasi pemusnahan arsip-arsip lama dengan menggunakan mesin pencacah. Sehingga dapat mengurangi polusi dan juga limbahnya masih dapat dimanfaatkan.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang ada, sejatinya arsip-arsip lama memang sudah bisa dimusnahkan, dimana pemusnahannya dilakukan dengan standar yang telah ditentukan serta ketentuan yang berlaku.

“Kedepan, saya meminta pengelolaan arsip di Pringsewu agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”, katanya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pringsewu Judi Muljana mengatakan dasar hukum pemusnahan arsip tersebut adalah UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, dan Perbup Pringsewu No.20 Tahun 2018 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara. (inf/rls)