Metro (nusantara-online.id)-Komisi II DPRD Kota Metro akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk mendengar (rapat dengar pendapat) terkait dugaan penarikan retribusi sampah ilegal di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar mengatakan, sidang tersebut untuk memastikan kinerja DLH dalam melakukan pengawasan serta pendataan potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi sampah.
“Kalau memang ada indikasi pungli pada retribusi sampah, kami akan panggil hearing DLH untuk klarifikasi,” kata Fahmi, Sabtu (24-4-2021).
Upaya tegas yang dilakukan jajaran Komisi II DPRD Kota Metro, menindaklanjuti keluhan pedagang di jalan Soekarno-Hatta yang mengeluhkan pelayanan angkutan sampah dan dugaan penarikan retribusi sampah ilegal.
“Karena tidak menutup kemungkinan ada juga di tempat-tempat yang lain,” ujarnya.
Dia menyarankan, DLH Kota Metro memimpin tim sebelum jalur angkutan dan mendatangi potensi pelanggan pelanggan di Kota Metro.
“Dinas terkait harus melakukan croschek dilapangan. Bila perlu di bentuk tim sumber berkenaan dengan retribusi sampah,” sarannya. (rls)