SUBANG (nusantara-online.id),-Bupati Subang H. Ruhimat secara resmi melantik seketaris daerah (Sekda) Subang Hi Asep Nuroni,Pelantikan dilaksnakan di Pendopo Abdul Wahyan,Pada Selasa (26/01/2021)Siang.
Sumpah yang dibacakan Bupati,Diikuti oleh Asep Nuroni.disaksikan oleh Bupati Subang, Wakil Bupati Subang dan Sekda terlantik beserta istri, kepala BKD Provinsi Jawa Barat DR. Ir. Yerri Yanuar MM, para pejabat forkopimda dan segenap kepala perangkat daerah Kabupaten setempat.
“Demi Alloh Saya bersumpah bahwa untuk di angkat pada jabatan ini Baik langsung maupun tidak langsung dengan upah atau dari apapun dengan tidak memberi atau menyanggupi sesuatu kepada siapapun juga bahwa saya akan setia dan taat kepada kesatuan Republik Indonesia, bahwa saya akan memegang yang menurut sifat nya atau menurut perintah yang saya harus rahasiakan ,Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun atau patut mengira bahwa ini mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya saya senantiasa akan mementingkan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri seseorang atau golongan. Bahwa saya senantiasa akan menjujung tinggi kehormatan negara pemerintah dan PNS bahwa saya akan bekerja jujur dan tertib cermat dan semangat untuk kepentingan negara.
Pelantikan Asep Nuroni Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Subang berdasarkan SK Bupati Nomor : Kp.11.K/KEP.42-BKPSDM/2021 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.
Kang Jimat sapaan Bupati Subang mengucapkan selamat bertugas kepada saudara Asep Nuroni S.sos M.Si yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang. Semoga dapat menjalankan amanah ini dengan baik, Karena status Penjabat Sekda sesungguhnya sama dengan Penjabat Sekda definitif.”ucap Bupati.
“Diangkatnya Penjabat Sekretaris Daerah pada hal ini dikarenakan adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang sejak tanggal 16 Januari 2021, mekanisme penetapan Penjabat Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.”terangnya.
Lanjutnya, pelantikan hari ini menjadi moment yang sangat penting karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah, menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif, pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan secara administratif.
Seperti kita ketahui bersama,Bahwa saat ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan sehingga dibutuhkan adanya kesungguhan dalam menangani setiap permasalahan yang ada,”urainya.
Kang Jimat berharap Penjabat Sekda dapat menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dengan baik dan memastikan program-program realitas Kabupaten Subang sesuai dengan perencanaan.(Merwan)