Dibaca 1500 kali

Lampung Barat (nusantara-online.id),-Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus memastikan Shalat Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriah di rumah, tidak dilaksanakan berjamaah di Masjid atau di tanah lapang.

Hal itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid 19 yang masih merebah di Kabupaten Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu.

“Sesuai hasil kesepakatan seluruh Kepala Daerah se Provinsi Lampung dan Forkopimda, Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, tidak di Masjid atau di lapangan,” kata Parosil, Rabu (28/04/2021).

“Jangan berkecil hati, langkah ini untuk menekan laju Covid 19. Jadi, kita menghimbau untuk di rumah saja,” tambahnya.

Ia menegaskan, bukan hanya bukan hanya daerah yang masuk zona merah atau oranye penyebaran virus saja yang dilarang, tapi semua daerah.

“Mengenai surat edaran nanti menyusul. Saya minta agar masyarakat tidak melanggar, semoga Shalat Ied di rumah tidak mengurangi makna daripada Shalat itu sendiri,” tandasnya. (Rls)