Dibaca 171 kali

Bandar Lampung (nusantara-online.id)-Baru sehari (03 Mei 2021) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung
menggelar diskusi publik dalam rangka memperingati World Pers Freedom Day
atau Hari Kebebasan Pers Dunia dengan tema “Kebebasan Pers dan Berekspresi
Dalam Bayang-Bayang Represi” untuk memaparkan banyak kasus intimidasi
dan refresi terhadap Jurnalis dan menyimpat ruang publik bagi masyarakat
sipil di Indonesia, terkhusus di Provinsi Lampung.

Peringatan tersebut mendapat “hadiah kado pahit” berupa adanya intimidasi
yang dialami oleh Yehezkiel Ngantung Jurnalis Metro TV Lampung yang
bertugas di Kabupaten Lampung Barat.”kata direktur LBH Lampung,Chandra Bagkit Saputra,Pada siaran pers,Rabu (5/05/2021).

“Ia mengatakan,Intimidasi tersebut dilakukan oleh berpakaian sipil diduga dengan preman cara orang-orang yang menghalang-halang, mengejar, bahkan hingga mengancam menggunakan senjata tajam,”terangnya.

Berdasarkan berita yang dimuat harian lampos.co bahwa peristiwa itu terjadi pada saat Jurnalis Metro TV Lampung tersebut hendak melakukan liputan karena adanya kericuhan di halaman kantor Unit Layanan
Pengadaan (UPL) Barang dan Jasa di Kompleks perkantoran Pemda Kabupaten
Lampung Barat.

LBH Pers Lampung mengecam intimidasi dan pengancaman yang diduga
menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas
dan kerja-kerja jurnalistik,”Tegasnya.

Peristiwa seperti ini,sudah banyak terjadi seolah sudah terpola dan kembali terulang yang menjadikan kebebasan pers tidak
permah dihormati. Sejatinya kebesasan terhadap pers sudah dijamin secara
konstitusional dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
sehingga sudah selayak bagi setiap orang tanpa untuk tidak menghalangi
kinerja jurnalis untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

LBH Pers Lampung mendorong agar peristiwa itu diusut tuntas dan akan terus
memonitor perkara tersebut, serta siap untuk mendampingi jurnalis yang
mendapatkan intimidasi. Karena patut diduga kuat peristiwa itu merupakan
suatu tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan dan/atau membawa
senjata tajam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP jo UU Darurat No.
12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere
Strafbepalingen” (UU Drt. No. 12/1951).(Rls/red)