NUSANTARA-ONLINE.ID,SUBANG-Oknum Kepala Seksi(Kasi) Dinas Pariwisata,Kepemudaan dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Subang Diduga Hambat Tugas Wartawan.Selasa 25 Mei 2021.

“Padahal sebelumnya,KA Biro Pers Nusantara-online.id,Merwan hendak meminta statement kadis (Disparpora) Kabupaten Subang terkait pemberitaan Taman Arimbi yang terletak di Desa Kawunganten Kecamatan Cikaum, Subang Jawa Barat,yang diduga kurangnya perhatian dari pengelola mengenai keselamatan dan tidak menjalankan protokol kesehatan(Prokes)ditengah pandemi Covid 19.

Sehubungan kepala Dinas (Disparpora)sedang ada rapat begitupun Sekdis sedang keluar kota,Wartawan ini diarahkan oleh seorang staff untuk menemui kepala seksi(kasi) Kusma Yanti Dewi dilantai dua.

“Pak kadis sedang ada rapat mas, Begitupun dengan Sekdis sedang keluar kota,silahkan temui kepala Seksi (Kasi)Disparpora dilantai dua,”ucap salah seorang Staff Disparpora Kabupaten Subang,Pada Selasa (25/05/2021)Baru baru ini.

Sesampainya dilantai dua,justru Wartawan ini mendapat tudingan tidak sopan dari oknum Kepala Seksi Disparpora.karena perbincangan Oknum kasi direkam sang Wartawan dan rekaman tersebut dipaksa dihapus.

“Hapus rekaman tersebut,katanya seharusnya kalau mau merekam ijin dulu,”ucap Oknum Kepala Seksi(Kasi)Publitas Kusma Yanti Dewi kepada Wartawan.

Tak hanya sampai disitu,Kusma Yanti Dewi Juga tidak senang dengan kedatangan wartawan,dari awal saya sudah tidak suka dengan cara wartwan meletakan handphone dimeja dan merekam,”ucapnya dengan nada tinggi.

Ketua Aliansi Wartawan Subang(Awas)menyayangkan oknum dinas pariwisata dan kepemudaan olah raga kabupaten subang yang tidak mengerti Undang-undang No.14
Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP).”cetus Warlan,Ketua Awas Kabupaten Subang Saat dikonfirmasi.

“Tegas Warlan,Selain melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik.oknum Disparpora juga melanggar Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Saya minta pihak dinas harus lebih responshif terhadap wartawan,jangan malahan dianggap musuh dan ditakuti.karena wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik yang sudah diatur dalam Undang-undang Pers.”terangnya.

Senada juga disampaikan penasehat Aliansi Wartawan Subang (AWAS) H. Ade Bom semesti sebagai pejabat publik, harusnya dia mampu membangun komunikasi yang baik dengan Pers, bukan malah sebaliknya.Jadikan pers sebagai mitra, jangan membuat jarak seakan-akan seperti musuh. Tugas wartawan itu mulia dan dilindungi oleh undang-undang,”tuturnya.

Masih kata Ade Bom Lebih lanjut,Wartawan itu dilindungi UU Pers.bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.”pungkasnya.(Tim)