Nusantara-online.id Subang ,-Diduga Banyaknya ASN disetiap OPD yang melakukan pelanggaran seperti indisipliner ,akibat mangkir kerja (27/5/2021)

Akan tetapi pihak atasan terkesan melakukan pembiaran terhadap bawahannya, sehingga menjadi kecemburuan bagi para tenaga sukwan di setiap OPD yang sudah mengabdikan dirinya puluhan tahun selalu aktif masuk kantor walaupun tidak menerima Gajih bulanan karena berharap diangkat menjadi ASN.

ASN yang melakukan Indisipliner alias jarang masuk Kerja diantaranya ASN di Kantor Sekretariatan DPRD, dan beberapa ASN di Kantor Dinas Kesehatan .

Sementara Aris Ristian Kabid kinerja dan penghargaan menyampaikan,”kalau ASN yang di Sukwan, bagian Kepegawaiannya belum ada yang konsultasi, kalau Bagian Kepegawaian di Kantor Dinas Kesehatan sudah Konsultasi.

Dengan adanya informasi terkait 4 ASN indisipliner dari dinas kesehatan memang sudah ada konsul ke BKP SDM terkait bagaimana cara penanganan disiplin PNS memang kita menyarankan bahwa tahapannya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 di mana setiap pejabat mempunyai kewenangan waskat yaitu pengawasan melekat kepada setiap bawahannya.

atasan di setiap OPD berkewajiban menilai kinerja anak buahnya masing-masing dalam tahapan disiplin itu ada tiga yaitu pelanggaran ringan , sedang dan berat ,terkait dengan BKP SDM adalah sekretariat penanganan disiplin pegawai untuk kuman berat.” Terang Aris.

Kalau masalah Indisipliner yang sipatnya hukuman ringan dan sedang kewenangan perangkat daerahnya masing-masing melekat pada tupoksi pejabatnya masing-masing, jadi setiap pejabat dihimbau untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap setiap bawahannya.

Apabila terjadi pelanggaran disiplin maka diberikan kewenangan menghukum sesuai dengan jabatannya setiap dinas mempunyai kewenangan sampai dengan hukuman sedang, apabila setelah dilakukan tahapan-tahapan hukum- hukuman disiplin maka dengan berkas yang lengkap silakan dilaporkan ke BKPSDM jadi harus ditempuh dulu tahapan-tahapan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 dan Perka BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang tata cara penyelenggaraan penyelesaian hukuman disiplin. Jelas Haris.

Di tambahkan Aris ” Tahapannya sudah jelas maka setiap dinas dalam teknis pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin nya bisa mengacu pada Perka BKN Nomor 21 tahun 2010.

Aris mengaku selain dari dinas kesehatan, yang telah melaporkan ke BKPSDM cukup banyak itu mungkin sudah ditempuh proses melalui tahapan-tahapan.

Menurut Haris BKPSDM saat ini sedang memproses beberapa ASN yang terjerat Hukuman Tindak Pidana Korupsi , namun masih menunggu keputusan Pengadilan terlebih dahulu .” Pungkas Aris (wan/Tim)