NUSANTARA-ONLINE.ID,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang tahun 2019.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Disdik Kabupaten Tulangbawang Nazaruddin Dan wiraswasta berinisial GAN.
Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna mengatakan, penahanan lanjutan tersangka Nasaruddin di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Menggala mengacu surat bernomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
“Penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak 24 sampai dengan 13 Juni 2021,” kata Leo, Senin, 24 Mei 2021
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka yang diduga tersandung kasus pungutan atau fee kegiatan fisik pada DAK yang diterima sekolah-sekolah di Tulangbawang itu telah ditahan selama 20 hari sejak 20 April lalu.
Leo enggan berkomentar banyak terkait waktu pelimpahan kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang. Ia juga tidak membocorkan jenis barang bukti yang disita dari kedua tersangka.
“Nanti kami buka di persidangan,” ujarnya.(ms)