NUSANTARA-ONLINE.ID,SUBANG-Masyarakat dan anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Indonesia (LI) sambangi mapolsek Purwadadi,Pada Rabu (2/06/2021).

Kapolsek Purwadadi AKP R. JusdiJachlan menyambut baik kedatangan masyarakat dan ormas yang hendak mengklarifikasi adanya dugaan bangunan liar dia atas lahan milik perum jasa tirta ( PJT) yang berada di Desa Pasir Bungur Kecamatan Purwadadi, Subang.

Kapolsek Purwadadi dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa bangunan tersebut pihaknya belum mengetahui izinnya sudah sejauh mana,dirinya (R Jusdijachlan_Red)
membenarkan lahan tersebut berada di atas lahan milik perum jasa Tirta (PJT),”ucap Kapolsek Purwadadi,R Jusdijachlan dalam keterangannya,Rabu (2/06).

Ya,sampai saat ini dari pihak perusahaan maupun dari perum jasa Tirta ( PJT) belum ada yang mendatangi Polsek.terkait persoalan tersebut kapolsek bersama pihak muspika berjanji akan menindak lanjuti bangunan tersebut,”tambahnya.

Sementara tokoh masyarakat Purwadadi Hamid dalam pertemuannya di Polsek purwodadi sangat menyayangkan pihak berwenang lambat dalam menyikapi permasalahan bangunan liar itu khususnya pihak kecamatan.

” Saya menyayangkan tidak tanggapnya pihak kecamatan ketika adanya pengaduan masyarakat atas dugaan bangunan liar yang berada dia atas lahan milik Perum Jasa Tirta yang tidak jelas perizinannya.saya bersama rekan lain datang menemui Kapolsek Purwadadi berharap jajaran muspika bisa dapat menyikapi dan menindak lanjuti dengan tegas permasalahan ini,”ungkapnya.

Masih kata Hamid Lebih lanjut,pihak kecamatan sebagai pembina dan koordinator harus bertindak tegas di wilayahnya jangan mengizinkan perusahaan beroperasi bila belum jelas perijinannya. bila hal seperti ini selalu di biar kan tidak menutup kemungkinan kedepan nya perusahaan lain akan melakukan hal yang sama,” tegas Hamid.

Senada disampaikan ketua sektor Laskar Indonesia (LI) Purwadadi Alpian mengatakan, dirinya sangat geram kepada perusahaan yang tidak mentaati aturan.aturan, yang sudah di tetapkan.

” Saya sangat geram dengan adanya perusahan yang menjalankan usaha tanpa taat aturan di negara kita setiap perusahaan sudah memiliki tata cara dan aturan , baik mengenai izin bangunan maupun izin-izin terkait lainnya ,” tegas Ian Sapaan Akrabnya.

Tambahnya,seperti PT Dharma Putra Pratama ini selain mendirikan bangunan di atas bantaran sungai bangunan itu berada di lahan milik Perum Jasa Tirta , tidak hanya izin saja yang tidak jelas , lokasi itu berada di bantaran sungai yang diketahui PT DPP menggunakan lahan tersebut untuk di jadikan ful alat berat.alat berat yang bobotnya bisa kita bayangkan bila di letakan di atas bantaran sungai bisa saja membuat bantaran sungai runtuh akan bobot alat berat tersebut,”kata dia.

Ia berharap pihak berwenang segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.bila tidak ada penjelas pihaknya akan melayangkan surat ke pihak kabupaten,”tegasnya ketua laskar.

Di tempat berbeda salah satu karyawan dari PT DHARMA PUTRA PRATAMA ditanya mengenai izin lokasi penempatan alat berat tersebut mengatakan,mengenai izin lokasi ke pihak PJT pihaknya PT Dharma Putra Pratama tidak mengetahui karena pihak (PT.DPP) hanya menyewa dari ibu Ratna Ayu.”ucap Oma Saat Dikonfirmasi.

“Soal Izin penempatan alat berat,kurang tau saya,enggak tahu saya.karena PT.DPP hanya sewa,”ujarnya.(Wan)