Lampung Selatan(nusantara-online.id)-DPRD Kab. Lamsel kembali melaksanakan
kegiatan rapat paripurna di ruang sidang
komplek perkantoran DPRD Kab. Lamsel
(09/06/21), yakni rapat paripurna dalam
rangka penyampaian ranperda
pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
Kab. Lamsel tahun anggaran 2020.
Paripurna yang digelar secara virtual
menggunakan aplikasi zoom tersebut
dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD
serta Sekretariat DPRD yang didampingi oleh
para Kabag dan Kasubbag di lingkup
Sekretariat DPRD, sedangkan Bupati, Sekda,
Staf Ahli, Asisten serta unsur Forkopimda
berada di Aula Rajabasa kantor Bupati
Lampung Selatan, serta hadir pula beberapa
anggota Dewan dan OPD yang turut
mengikuti jalannya rapat sidang melalui
aplikasi zoom.
Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H.memimpin
langsung jalannya rapat sidang paripurna
tersebut, dalam sambutannya, tokoh senior
di DPRD Lamsel tersebut mengatakan,
berdasarkan pasal 320 ayat 1 UUD RI Nomor
23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah, maka kepala daerah menyampaikan
ranperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir,
selanjutnya pelaksanaan rapat paripurna
didasarkan atas hasil rapat Badan
Musyawarah DPRD pada tanggal 04 Juni
2021 yang lalu.
Adapun beberapa point yang disampaikan
oleh Hi. Nanang Ermanto selaku Bupati
Lamsel saat memberikan sambutan dan
paparan adalah sebagai berikut:
- Bahwa jumlah realisasi pendapatan daerah
dan realisasi penerimaan pembiayaan daerah
sebesar Rp2.406.702.814.223,59 (Dua triliun,
empat ratus enam miliar, tujuh ratus dua juta,
delapan ratus empat belas ribu, dua ratus
dua puluh tiga rupiah, lima puluh Sembilan
sen,)dengan rincian sebagai berikut
- pendapatan daerah terealisasi sebesar
Rp2.109.846.497.548,22 (Dua triliun,
seratus sembilan miliar, delapan ratus empat
puluh enam juta, empat ratus sembilan puluh
tujuh ribu, lima ratus empat puluh delapan
rupiah, dua puluh dua sen). - Penerimaan pembiayaan daerah terealisasi
sebesar Rp296.856.316.675,37 (Dua ratus
Sembilan puluh enam miliar, delapan ratus
lima puluh enam juta, tiga ratus enam belas
ribu, enam ratus tujuh puluh lima rupiah, tiga
Duluh tuiuh sen).
- Belanja daerah sebesar
Rp2.228.113.954.222,85 (Dua triliun, dua
ratus dua puluh delapan miliar, seratus tiga
belas juta, sembilan ratus lima puluh empat
ribu, dua ratus dua puluh dua rupiah, delapan
puluh lima sen).
Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar
Rp18.120.841.800 (Delapan belas miliar,
seratus dua puluh juta, delapan ratus empat
puluh satu ribu, delapan ratus rupiah).
- Bahwa jumlah realisasi belanja daerah dan
realisasi pengeluaran pembiayaan daerah
sebesar Rp2.246.234.796.022,85 (Dua triliun,
dua ratus empat puluh enam miliar, dua ratus
tiga puluh empat juta, tujuh ratus sembilan
puluh enam ribu, dua puluh dua rupiah,
delapan puluh lima sen, dengan rincian
sebagai berikut:
- Dengan demikian terdapat SILPA atau Sisa
Lebih Pembiayaan
Anggaran sebesar Rp160.468.018.200,74
(Seratus enam puluh miliar, empat ratus
enam puluh delapan juta, delapan belas ribu,
dua ratus rupiah).
Di kesempatan tersebut, Bupati Lamsel
menghaturkan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dan
berperan aktif selama pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Lamsel selama
kurun waktu tahun 2020, dan selanjutnya
ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut
oleh para anggota DPRD Kab. Lamsel
sehingga memperoleh persetujuan dan
ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh
DPRD Lamsel.
Acara kemudian dilanjutkan dengan
penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi
DPRD Lamsel atas penyampaian pengantar
ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD TA 2020, dan dapat disimpulkan,
setelah memberikan beberapa catatan,
masing-masing fraksi siap membahas lebih
lanjut pada tanggal 10,11 dan 16 Juni 2021.
(Rls/red)