Nusantara-online.id,Subang ,- Pasalnya saat awak pers ingin konfirmasi terkait bangunan liar yang berada di desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi , di hadang oleh satuan pengamanan kantor Perum Jasa Tirta dan terjadi perdebatan sehingga menolak wartawan yang mencari informasi ke pihak terkait.
Agus Hamdan KA.Biro Subang media (JMI) Jurnal Media Indonesia mengatakan saat hendak konfirmasi bersama rekan wartawan di kantor Perum Jasa Tirta II mendapapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak keamanan PJT II Subang .Rabu 9 Juni 2021.
” Saya Bersama rekan wartawan hendak konfirmasi ke kantor PJT , di depan gerbang di stop oleh Satuan Pengamanan (satpam) dan bertanya ada keperluan apa, saya sampaikan ingin konfirmasi ke pihak kantor tidak lama kemudian satpam itu menghubungi ke dalam kantor tak lama kemudian menyampaikan bila ingin konfirmasi ke ciberes aja patokbeusi saya pun terkejut lalu menjawab , kenapa harus yang jauh ini juga kan kantor Perum Jasa Tirta II , satpam itu pun cetus menjawab sudah aturan nya seperti itu , kata Agus
tambah nya,” saya tetap sampaikan ke satpam nya supaya mendapat kan izin bertemu siapa saja bidang lain nya untuk mendapatkan informasi hal terkait,
Satpam itu lalu menjawab dengan nada tinggi mengatakan sekali tidak ya tidak bisa ” jangan kan wartwan , kemarin aja dari Kejaksaan di tolak tidak boleh ,” ujar agus seraya menirukan ucapan satpam
Hal tersebut dibenarkan KA.Biro Nusantara-online.id, merwan menyampaikan kejadian itu benar terjadi di depan kantor Perum Jasa Tirta II oleh oknum satpam yang mengatakan itu ke awak pers
“Saya saat itu berada di situ bersama agus ingin konfirmasi , saya juga heran mengapa satpam nya sampai menjawab denagn nada tinggi dan menjawab Samapi tertutup nya begitu, kami kan dari media ingin konfirmasi terkait permasalahan tentang perum Jasa Tirta kenapa harus di alih kan ke area yang jauh apa iya di kantor sebesar itu tidak ada yang bisa memberi informasi padahal kantor itu kan kantor PJT juga.
Lanjut nya ,” kami sebelum nya juga permisi bertanya baik-baik dan sempat menanyakan kan buku tamu kenapa harus seperti satpam menyikapi nya, selain satpamnya.
“Saya juga tidak mengerti apa maksud orang yang di hubungi di dalam kantor yang di sebut nama nya bapak Pemri oleh satpam sampai tidak ingin bertemu kami sehingga mengalihkan ke tempat yang berbeda.
tambah nya,” itu kantor apa sih ! jangan wartwan , seperti kejaksaan aparat penegak hukum aja di tolak bila ingin masuk , sebenar nya ada apa ya di kantor itu ,” tandas nya Iwan
Menanggapi hal itu ketua Dewan perwakilan Daerah Laskar NKRI (DPD NKRI) , Anton Nugraha Mengecamkan keras oknum satuan pengaman (satpam) Kantor Perum Jasa Tirta II , yang bersifat arogan terhadap awak media
“Satuan pengaman (Satpam) mempunyai pengetahuan bagaimana cara menerima tamu yang datang dengan berbagai maksud tujuan , seharus nya dia (satpam) mengetahui bila wartawan ingin konfirmasi itu wajar karena wartawan saat membuat berita harus konfirmasi supaya berita nya berimbang dan sesuai fakta ,
Sambung nya ,” wartawan dalam mencari informasi di lindungi UU Pers 40 tahun 1999, dan juga nara sumber yang terkait dalam informasi harus mengetahui UU KIP atau UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , bila dari keamanan nya saja menyikapi sampai seperti itu terkesan menghalang-halangi tugas wartawan.
Anton menambah kan diri nya siap mendukung dan membantu bila ada permasalahan yang di alami dua awak pers.
” Saya siap membantu untuk dan mendukung rekan-rekan wartawan bila mendapat permasalahan seperti itu bila perlu kita somasi dan audiens ,” tegas anton (Tim)