Nusantara-online.id,Subang,- Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kasi Gakumda) Subang, melayangkan surat pemanggilan kepada PT Darmawan Putra Pratama untuk di mintai keterangan.

Saepulloh mengatakan untuk menindak lanjuti hasil dari temuan tim penyidik ke lokasi lahan milik PJT adanya pelanggaran tak berizin dan aktivitas ilegal oleh PT Darmawan Putra Pratama yang berada di desa pasir bungur kecamatan purwadadi.”kata Saepulloh,Kamis (10/06/2021.)

“saya sudah mendapatkan hasil dari tim penyidik yang sudah terjun langsung ke lokasi sementara ini hasil dari penyidikan ke lokasi lahan milik Perum Jasa Tirta yang diduga adanya aktivitas ilegal dan bangunan liar tak berizin dan oleh PT Darmawan Putra Pratama yang di gunakan perusahaan untuk penempatan dan rental alat berat.

Masih kata Saepul,menerangkan Hari ini dari pihak Satpoldam Subang akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak bersangkutan PT Darmawan Putra Pratama untuk di mintai keterangan dan akan di jadwal hari Senin untuk di mintai keterangan ,”kata dia.

Saepuloh menambahkan akan bertindak tegas dan menindak lanjuti atas pelanggaran tersebut berdasarkan Standar Operasional Prosuder (SOP) yang sesuai ,
SIKLUS MEKANISME PENINDAKAN PREVENTIF NON YUTISIAL ,
(Binwasluh (TIM) Kepada Aparatur/Masyarakat -> Diduga Melakukan Pelanggaran -> Surat Pernyataan bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan dalam waktu 15 hari -> Surat teguran pertama, dengan tegang waktu 7 hari -> Surat teguran kedua, dengan tegang waktu 3 hari -> Surat teguran ketiga, dengan tegang waktu 3 hari -> Diserahkan kepada penyidik pengawal negeri sipil untuk diproses), prosedur yang telah di tetapkan untuk menindak lanjuti nya,” tegas nya

ditempat yang sama petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpoldam Subang, Endang H mengatakan hasil dari penyidikan ke lokasi, selain tidak memiliki izin pihak perusahaan tidak kooperatif.

“saya bersama tim PPNS datang Ke lokasi lahan milik PJT yang diduga ada nya aktivitas ilegal oleh PT Darmawan Putra Pratama yang berada di desa pasir bungur kecamatan Purwadadi.

“Sebelum nya kami bersama tim sudah berkoordinasi ke muspika menanyakan sudah sejauh mana izin nya dan hasil nya sesuai laporan bahwa PT DPP itu tidak memiliki izin apapun,
saat kami melakukan penyidikan ke lokasi hanya bertemu dengan keamanan, kami tidak bertemu dengan pemilik perusahaan, di lokasi dengan pemilik perusahaan hanya bicara melalui via telpon dan mengatakan akan segera datang,
Kami menanyakan siapa yang di percayai dari pihak perusahaan yang berada di lokasi tetapi tidak juga bertemu dan tidak jelas siapa orang,” ujar endang

disinggung mengenai tindakan tegas nya , endang mengatakan bila pihak perusahaan tidak taat pertaturan akan melakukan penutupan dan pengawasan.

“Bila pihak peruhasaan tetap tidak taat aturan dan tidak kooperatif aktivitas akan di hentikan,” pungkas endang.

Reporter:Wan