Nusantara-Online.id,Subang,- Satuan Reskrim Polres Subang berhasil menangkap Tersangka berinisial SRJ (70) warga Bogas Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pelaku pengedaran uang palsu sebesar Rp 2 milyar dengan pecahan Rp 100.0000 , kini tersangka di amankan Mapolres subang,Jawa Barat.
Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto SH, didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko W dan Kasat Reskim AKP M. Wafdan M dalam conferencee persnya di Mapolres subang (10/6/2021) di Mapolres Subang menyebutkan, dengan berhasilnya, mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai 2 milyar rupiah di wilayah hukum Polres setempat.
“Tersangka SRJ ini warga Bogas Kabupaten Indramayu Jawa Barat, ditangkap pada hari Jum’at pada tanggal 28 Mei 2021, sekitar pukul 02. 30 WIB di TKP Gamtar Kabupayen Indramayu.
Awal terungkap kasus peredaran uang rupiah palsu ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat seorang yang dicurigai memiliki dan mengedarkan uang rupiah palsu”, ujarnya.
Lanjut Kapolres,selain berhasil menangkap tersangka SRJ, Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti 2 milyar uang palsu berupa pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2016 beserta handphone yang dijadikan sarana komunikasi oleh pelaku.
“Selain tersangka SRJ, pihak Polres Subang juga masih memburu pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap NCS (40) warga desa Dangdeur Kabupaten Subang.
Dalam menjalankan aksi para pelaku ini mengaku kepada korban ada seorang yang pintar yang memiliki kekuatan untuk membuka, kunci penyimpanan uang amanah dari para leluhur, kemudian meminta sediakan uang sebesar Rp 15 juta, untuk kebutuhan ritual pengangkatan uang amanah.
Atas pengakuan tersangka SRJ, uang rupiah palsu tersebut, didapat SM, dan GF warga Indramayu, saat ini telah ditangkap dalam kasus yang sama oleh Polres Indramayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang bukti yang dilakukan oleh tim ahli dari bank Indonesia Cabang Bandung, dan hasil pemeriksaan dari bank Indonesia (BI),Bahwa uang tersebut palsu,
Tersangka SRJ diamankan oleh polisi, sedangkan NCS tersebut menjadi (DPO), kedua tersangka tersebut disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 36 (3) undang-undang Ri nomer 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancamanab pidana penjara paling lama 15 tahun denda,Rp 50 milyar”, ujar Kapolres Subang.
Reporter:Wan
Editor:Renita Yusuf
Dibaca 789 kali|||