Nusantara-online.id,Subang,– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap 3 pelaku spesialis pencurian di kantor pemerintahan. Para pelaku tersebut yakni HR (43), TL (43) dan BH (38).

Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi, Waka polres Subang kompol Doni Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin mengungkapkan, modus kejahatan para pelaku menyasar perkantoran pemerintah. Mereka mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam kantor dan menggasak semua barang berharga.

“Dari keterangan para tersangka kata Kapolres, ketiganya mengaku telah beraksi di 8 TKP yaitu, Kantor KUA Kecamatan Tambakdahan, SMPN 1 Binong, Kantor Desa Tambakdahan, Kantor KUA Cijambe, Kantor Desa Cijambe, Kantor KUA Kecamatan Sukasari, Kantor Korwil Pendidikan Cibogo, dan Kantor Kecamatan Dawuan.

Polres Subang menyita sejumlah barang bukti berupa alat untuk mencongkel, 1 buah TV , printer merek Epson WP 3721, 5 buah Monitor dan 1 buah kendaraan sepedah motor. Semua barang bukti yang kami sita itu di gunakan untuk aksi kejahatannya, serta hasil kejahatan dari 8 tkp,” ujar AKBP Aries saat conferencee pers, Kamis (10/6/2021).

Dalam aksinya tersebut lanjut AKBP Aries, ketiga tersangka berbagi peran, satu orang berperan sebagai penunjuk lokasi sasaran, kemudian yang mengawasi serta dan seorang lagi berperan membobol jendela untuk masuk ke dalam kantor.

“Pelaku pun mengaku pernah bersama-sama melakukan pencurian serupa dengan total lebih dari delapan TKP di Kabupaten Subang,”ujarnya.

“Aksi ketiga pelaku ini sangat meresahkan. Sejumlah kantor KUA dan Kantor Desa serta Kelurahan, yang menjadi target operasi ketiganya,

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka tegas Kapolres, dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Mereka terancam kurungan penjara paling lama 9 tahun,”tutupnya.

Reporter:Wan

Editor:Elshinta

Dibaca 123 kali|||