Nusantara-online.id,Subang,-Sejumlah kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang melaporkan adanya dugaan korupsi pada pembangunan kebun bibit datar (P3 KBD) di desa Pasir Bungur ke Mapolres setempat, Kamis, (17/06/2021).
Dalam kasus tersebut para petani menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada pembentukan poktan sebagai syarat pencairan anggaran dalam pelaksanaan program
Yunus, Ketua Poktan Tani Murni, merasakan adanya kejanggalan dengan keberadaan kelompok tani palsu yang terdaftar dengan nama yang sama mendapat anggaran Kebun Bibit Datar (KBD).
Tak segan, ia menuding adanya oknum penerima manfaat yang tidak tepat sasaran dan penyaluran pupuk di toko yang dipertanyakan Legalitasnya.
“Poktan Tani Murni cuma satu, Ketuanya ya saya sebagai ketua kelompok tani yang asli yang ada di simluh dan terdaftar resmi. Koq bisa ada poktan yang sama dengan waktu dan pengukuhan yang sama. Jelas ini saja sudah tidak benar,” tukasnya.
Ia juga menilai adanya penyaluran pupuk di toko yang tidak jelas legalitasnya, “P3 KBD disalurkan melalui toko Farid, padahal itu toko kelontongan, jelas itu tidak sesuai aturan,” tegasnya menambahkan.
Ia melanjutkan, terdapat penerima manfaat yang bukan anggota kelompok tani dan tergolong mampu, “Kan aneh bukan anggota Poktan dan orang mampu malah nerima. Padahal, seharusnya diberikan kepada petani yang lebih layak menerima bantuan” urainya lagi.
Ia menegaskan, telah melaporkan permasalah tersebut ke penyidik Polres Subang untuk dapat ditindaklanjuti, “Kita berharap masalah ini dapat diselidiki dan oknum-oknum terkait yang merugikan poktan kami dapat diperiksa,” tukasnya.
Terpisah, Kasi Produksi Distan Subang, Riki Damayanto membenarkan adanya undangan Mapolres Subang. Diakuinya, undangan itu terkait permintaan dokumen program P3 KBD
“Benar, Senin nanti (21/06) pihak kita diundang Unit 4 Tipikor Mapolres Subang untuk menyerahkan dokumen yang diminta. Recananya akan dihadiri Kabid Perkebunan, pak Wawa,” terangnya
Riki menyebut, legalitas toko Farid dan sewa lahan kepada pihak PT PG Rajawali II Subang semua sudah sesuai aturan.
“Mengenai legalitas toko Farid memang benar toko tersebut toko kelontongan. Tapi sudah memiliki izin untuk menyalurkan pupuk, karena kalau gak ada legalitasnya SPJ gak akan diterima ,” ucapnya.
“Soal sewa lahan, yang pasti sudah sesuai aturan, tidak akan sembarangan pihak PT PG Rajawali II Subang menyewakan lahan ke petani bila tidak sesuai aturan, apalagi lahan itu milik BUMN,” tukasnya lagi.
Sementara, aktivitis petani, Hamid menyayangkankan pernyataan dari Distan Subang. Sebab, menurut dia pernyataan itu seolah-olah menyebut petani boleh menyewa lahan milik negara, “Kan lucu, artinya dikatakan negara berbisnis dengan petani,” sebut Hamid.
Menurutnya, Distan merupakan pendamping atau pengawasan dalam pekerjaan pelaksanaan program tersebut dan paham aturan. “Mengenai pernyataan warung kelontongan itu legalitasnya pun ada, ya perlihatkan bahwa toko Farid itu izin Legalitasnya memang ada, jangan cuma pernyataan lisan saja,” kata dia.
Ia mendukung langkah Polres Subang yang kooperatif menindaklanjuti laporan pentani dan berharap penyidik dapat mengungkap pelanggaran yang ada, “Kita akan mengawal terus permasalahan ini hingga tuntas agar program-program yang lain terealisasi dengan tepat,” pungkas Hamid.
Sementara itu,sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak satreskrim tipikor mapolres subang.(Wan)