Nusantara-online.id,Subang-Aktivitas ilegal translit alat berat di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), Desa Pasir Bungur, Kecamatan Purwadadi, Subang terancam ditutup.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) setempat telah melayangkan surat teguran yang kedua kepada pengusaha alat berat tersebut.

Hal itu disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satpoldam Subang, Endang Heryanto S.lP, diruang kerjanya, Senin (21/6/202).

Endang menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat kedua kepada ke PT Darmawan Putra Pertama (DPP) untuk menindak lanjuti surat panggilan pertama yang belum juga dindahkan PT DPP.

“Kita berikan teguran kedua, lantaran PT DPP setelah menerima teguran pertama, tidak juga datang ke Satpoldam memenuhi panggilan pertama,” urainya.

Tak segan, Endang menilai PT DPP tidak kooperatif dan tidak patuh hukum. Dikatakannya, jika panggilan kedua tidak juga diindahkan, pihaknya akan bertindak tegas dengan menutup sementara aktivitas PT DPP.

“Bila teguran kedua ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 7 hari, kita akan berkoordinasi dengan pihak Muspika Purwadadi dan akan menindak tegas dengan menutup sementara aktivitas PT DPP,” tegas Endang.

Terpisah, Ketua DPC Laskar Indonesia Kecamatan Purwadadi, Alfianto menyatakan sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil Satpoldam Subang.

“Tentu kita sangat mengapresiasi tindakan tegas yang akan dilakukan pihak Satpoldam,” sebutnya.

Menurut dia, sudah seharusnya Peraturan Daerah ditegakan bagi perusahaan yang membandel.

“Sebagai efek jera, penegakan aturan dan sanksi kepada perusahaan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain bila ingin membangun usaha harus taat peraturan yang ada,” ujar Fian, sapaan akrabnya.

Fian menyebut, pihaknya akan ikut mengawal proses lanjutan pihak Satpoldam dalam penegakan Perda, “Ya, akan kita kawal, apalagi PT DPP saat ini kita ketahui berdiri di lahan milik PJT dan tidak memiliki izin,” tegasnya.

Reporter:Wan

Editor:Ibrahim