Nusantara-online.id,Subang,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Subang akan panggil pengelola pasar Purwadadi, PT Bangunbina Persada (BP) yang diketahui tidak memenuhi kewajiban karyawan untuk mendaftarkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kasi HI & Jamsos, Disnaker Subang, H. Indra Suparman menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan karyawanya ke BPJS karena itu merupakan hak mutlak karyawan.

“Wajib bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan nya ke BPJS karena itu sudah hak karyawan,” tegasnya,Kamis 24 Juni 2021.

Ia berujar, Disnaker Subang akan memanggil PT BP untuk diberikan himbauan atas kewajiban perusahaan. Menurutnya, merupakan suatu pelanggaran jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

“Jadi tidak ada alasan perusahaan untuk tidak mendaftarkan karyawanya ke BPJS. Sebab, mengacu ke UU Ketenagakerjaan sudah jelas wajib bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” pungkasnya.

Dia melanjutkan, dengan tidak didaftarkanya karyawan, tidak menutup kemungkinan perusahaan bisa dipidanakan dengan pasal penggelapan, “Jika karyawan tersebut tidak didaftarkan tetapi gajinya tetap di potong untuk BPJS, ya namanya penggelapan,” ujarnya.

Terpisah, Ka UPTD Pasar Purwadadi l, Endang S mengatakan, akan menanyakan hal itu ke manajemen PT BP, “PT BP memang dalam pengawasan UPTD Pasar Purwadadi. Nanti akan kita tanyakan kebenaranya,” tukasnya.

Endang menyampaikan perusahaan wajib mendaftarkan BPJS karyawannya, karna merupakan hak karyawan. Selain itu, kata dia, BPJS juga sebagai lindungan sosial bagi karyawan dari kesehatan maupun keselamatan,” sebutnya.

Sementara itu, Pengelola Cabang Pasar Purwadadi PT BP, Rasep membenarkan bahwa 50 orang karyawanya belum terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, sudah menjadi kebijakan perusahaan yang mengharuskan karyawan untuk menunggu setahun masa kerja baru didaftarkan, “Karena itu sudah kebijakan perusahaan, jadi harus menunggu setahun baru didaftarkan,” ucapnya.

Ia mengaku telah mengikuti sejak awal proyek dan telah menyampaikan kebijakan itu kepada karyawan.

“Setahun itu masih dalam masa percobaan, dan sudah kita sampaikan kepada karyawan agar menunggu setahun,” kata Rasep.

Di singgung mengenai bila ada karyawan yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja, Rasep mengatakan pihak perusahaan akan klaim sesuai biaya perobatan.

“Bila ada karyawan yang sakit atau kecelakaan, biaya berobat akan di ganti perusahaan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Laskar Indonesia Kecamatan Purwadadi, Alfianto mengecamkan PT BP yang dianggap tidak memenuhi hak karyawanya.

“Kita mengecam keras PT BP yang lalai terhadap hak karyawanya, apalagi menengenai BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan itu hal yang penting. BPJS itu digunakan bila karyawan tersebut sakit atau mengalami kejadian yang tidak diduga,” ujar Fian sapaan akrabnya.

Fian menyampaikan akan membantu dan mendukung karyawan yang belum mendapatkan haknya.

“Akan kita bantu perjuangkan hak karyawan dan akan kita laporkan ke Disnaker,” pungkas Fian.

Reporter:Merwan

Editor:Ibrahim