Nusantara-online.id,-Bupati Lamtim Dawam Raharjo memimpin Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), acara digelar di Aula Kantor Bupati, Senin (28/06/2021)
Bupati Lamtim, Dawam Raharjo menyampaikan, berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
“Juga menindaklanjuti intruksi Gubernur Lampung Nomor 4 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019,” kata Dawam Raharjo dalam sambutanya.
Ia menuturkn poin terpenting rapat adalah untuk membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan covid 19 dengan menerapkan prokes secara ketat.
“Perlunya pengaturan waktu kerja secara bergiliran, memastikan satuan tugas penanganan covid 19 di tingkat Kecamatan, Desa, Dusun dan RT/ RW berfungsi sesuai dengan tugas masing – masing dengan mengefektifkan fungsi Rumah Isolasi Desa terutama bila terjadi kasus Covid 19,” urainya.
Editor:Ibr