Nusantara-online.id,Subang,-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam),Kabupaten Subang akan melayangkan surat teguran ke-2 terkait aktivitas Perusahaan PT.Dermawan Putra Pratama (DPP) setempat.

Sebelumnya,masyarakat dan ormas menyambangi mapolsek purwadadi guna mengklarifikasi adanya dugaan bangunan liar dia atas lahan milik perum jasa tirta ( PJT) yang berada di Desa Pasir Bungur Kecamatan Purwadadi, Subang.

Kami akan layangkan surat teguran kedua,Kepada perusahaan PT.DPP yang berada diatas lahan perum jasa tirta (Pjt),”kata Didik Kasatpoldam Kabupaten Subang,Senin (28/06).

“surat teguran pertama sudah kita layangkan,ini yang kedua akan kirim,”terangnya.

Didik juga akan menindak tegas aktivas tersebut.apabila ada pelanggarannya,”katanya

“Ya,benar kemaren kantor Lowk Down jadi kendala surat sempat tertunda,sekarang kembali normal,melalui surat panggilan ke dua mereka akan kita panggil”.

Dirinya berujar,apapun itu kegiatan pengusaha harus tetap taat dengan (peraturan daerah)yang sudah ditetapkan,bila adanya pelanggaran dalam peraturan daerah sudah kewajiban kami sebagai penegak perda.”katanya.

Sementara itu,Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS), Endang membenarkan bahwa keterlambatan surat kedua dilayangkan karena kantor dinas satlpoldam Kab.subang sempat di lockdown .

“surat kedua belum dilayangakan,aku dia sehubungan kemarin kantor dinas satpoldam sempat di lockdown saat ini kami hanya menunggu bagaimana intruksi dari pimpinan.”ucapnya Endang.

Dikatakan dia tidak menutup kemungkinan walau keadaan lockdown kita tetap akan
Layangkan surat kedua walau keadaan sedang seperti ini.bukan sebuah alasan untuk kami menegakan peraturan,”ucapnya lagi.

Kepada Wartawan,Ketua Komda Reclasseering Indonesia kabupaten Subang, Rahmat Rohemu
Sangat mengapresiasi jajaran satpoldam yang akan segera menindak lanjuti perusahaan nakal yang tidak taat aturan.

“Saya sangat mengapresiasi tindak lanjut jajaran satpoldam untuk menertibkan perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan memang sudah seharusnya satpoldam sebagai penegak peraturan daerah, menegakan aturan yang sesuai terhadap perusahaan nakal seperti itu,”tuturnya.

“harus ada tindakan tegas dari Satpoldam subang,tindak tegas perusahaan-perusahaan nakal jangan adanya pembiaran.bila perlu beri epek jera,jadikan contoh untuk perusahaan-perusahaan lain yang ingin membangun usaha harus taat aturan,”pungkasnya.

Sementara PT.Dermawan Putra Pratama(DPP)Meski Kantor Satpoldam Kab.Subang sempat Lokw Down namun aktivitas perusahaan terus berjalan.

Diwartakan Sebelumnya,Pihaknya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satpoldam Subang, Endang Heryanto S.lP, diruang kerjanya, Senin (21/6/202).
Endang menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat kedua kepada ke PT Darmawan Putra Pertama (DPP) untuk menindak lanjuti surat panggilan pertama yang belum juga dindahkan PT DPP.
“Kita berikan teguran kedua, lantaran PT DPP setelah menerima teguran pertama, tidak juga datang ke Satpoldam memenuhi panggilan pertama,” urainya.
Tak segan, Endang menilai PT DPP tidak kooperatif dan tidak patuh hukum. Dikatakannya, jika panggilan kedua tidak juga diindahkan, pihaknya akan bertindak tegas dengan menutup sementara aktivitas PT DPP.
“Bila teguran kedua ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 7 hari, kita akan berkoordinasi dengan pihak Muspika Purwadadi dan akan menindak tegas dengan menutup sementara aktivitas PT DPP,” tegas Endang.
Terpisah, Ketua DPC Laskar Indonesia Kecamatan Purwadadi, Alfianto menyatakan sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil Satpoldam Subang.
“Tentu kita sangat mengapresiasi tindakan tegas yang akan dilakukan pihak Satpoldam,” sebutnya.
Menurut dia, sudah seharusnya Peraturan Daerah ditegakan bagi perusahaan yang membandel.
“Sebagai efek jera, penegakan aturan dan sanksi kepada perusahaan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain bila ingin membangun usaha harus taat peraturan yang ada,” ujar Fian, sapaan akrabnya.
Fian menyebut, pihaknya akan ikut mengawal proses lanjutan pihak Satpoldam dalam penegakan Perda, “Ya, akan kita kawal, apalagi PT DPP saat ini kita ketahui berdiri di lahan milik PJT dan tidak memiliki izin,” tegasnya.(Wan)