Nusantara-online.id,Subang – Ketua kelompok tani (Poktan) Tani murni menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan tindak Pidana Korupsi syarat Pencairan anggaran dalam program Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Bibit Datar ( P3 KBD) YA /2020 yang sudah dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Subang.
Hal ini disampaikan oleh ketua Poktan tani murni H.Yunus menanggapi proses hukum yang sedang dilaporkan di Kejari Subang terkait masalah Dugaan tersebut.
Tentang permasalahan hukum proses dugaan korupsi P3 KBD Ta 2020 yang telah di laporkan, tentu saya akan taat hukum dan taat asas, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga ditetapkannya vonis oleh Pengadilan,” katanya saat dikonfirmasi awak media Nusantara-online.id, Minggu (11/7/2021).
Menurut H. Yunus dirinya akan kooperatif dan membantu pihak terkait bila di perlukan untuk memberi keterangan apa adanya demi terungkap nya dugaan tersebut.
“Saya akan selalu siap kapanpun di butuhkan untuk di mintai keterangan oleh pihak berwenang dan saya akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya tanpa ada yang di tutupi karena saya juga korban dari adanya ketua Poktan palsu tersebut, saya sudah sampaikan sebelum nya mengapa saya mengundurkan diri dari ketua Poktan tani murni karena saya tidak ingin orang makan nangkanya saya kena getah nya,” ujar H. Yunus
Saat di singgung terkait pengunduran dirinya yang tidak jelas tertulis. H. Yunus membantah bahwa yang tidak jelas itu yang membuat surat pengunduran dirinya.
“Saya ketua Poktan tani murni bersama ketua Poktan tertatai murni itu telah bulat keputusan ingin mengundurkan diri dan menyampaikan ke pihak distan subang terkait keinginan kami mengenai isi surat pengunduran diri dengan isi seperti itu bukan kami yang membuat melainkan pihak distan Subang. Saat kami sampaikan keinginan kami di berikan surat itu dan kami tanda tangani,” tegas nya
H. Yunus menuturkan dengan tegas Terkait permasalahan dugaan korupsi P3 KBD TA 2020 sebenarnya tidak terlalu sulit untuk mengungkapnya bila aparatur penegak hukum bisa lebih cepat dan gesit. H. Yunus menyarankan Penegak Hukum berwenang supaya memanggil nya dan memanggil ketua Poktan tani murni palsu Yayat dan kepala desa pasir bungur Hidayat dengan penjelasan dan keterangan kami bertiga semua akan terungkap siapa saja dalang nya ,” ungkap H. Yunus
Di tempat berbeda aktivitivis petani, Hamid mengatakan sanhat ironis bahwa pengunduran diri ketua Poktan terkesan dimanipulasi.
” Ironis, itu mungkin kata yang pertama Saya ungkapkan terkait adanya penyerahan wewenang dan tanggungjawab oleh dua ketua Kelompok tani yang ada di kecamatan Purwadadi, yakni Kelompok tani ‘Tani Murni’ dan Teratai Murni. Apalagi kalau benar apa yang dikatakan oleh H.Yunus ketua Kelompok tani ‘Tani Murni’ bahwa yang membuat surat itu orang Dinas pertanian Kabupaten Subang. Peraturan atau Undang-Undang apa yang jadi rujukan oleh oknum orang Dinas Pertanian ini. Saya mencurigai, ini siasat oknum tersebut sebagai kelengkapan administrasi pada program bongkar ratoon dan rawat ratoon yang anggarannya dari kementerian pertanian supaya bisa dicairkan, walaupun cara itu menabrak aturan. Hal ini kan pernah dilakukan pada program Kebun Bibit Datar (KBD) Tahun 2020 yang lalu,tiba-tiba muncul Kelompok Tani ‘Tani Murni’ yang fiktif yang diketuai Yayat sebagai penerima dan pelaksana program tersebut. Padahal yang mengusulkan dan mengajukan proposal ke Kementerian Pertanian untuk progra P3 KBD ini Kelompok Tani ‘Tani Murni’ yang di ketuai oleh H.Yunus dan terdaftar di SIMLUHTAN,” imbuh Hamid
” Saat ini pada program bongkar ratoon dan rawat ratoon yang informasinya akan dilaksanakan bulan Agustus ini, mereka membuat seolah ada serah terima wewenang dan tanggung jawab terhadap program tersebut dan diduga kerjasama dengan oknum-oknum pejabat PT. PG Rajawali II untuk menentukan siapa saja petani yang akan menerima dan mengerjakan program tersebut dan menerima lahannya atau dalam istilah Pertanian disebut CPCL ( calon petani dan calon lokasi). Untuk itu Pemerintah Kabupaten Subang dalam hal ini Bupati Subang seharusnya memanggil PLT Kadis Pertanian Kabupaten Subang, untuk memverifikasi anggota dua Kelompok tani tersebut ada dan tidak nya atau cuma ditulis doang tapi orang nya tidak ada dan sudah sesuai kah dengan aturan penyerahan wewenang tersebut. Jangan sampai program rawat ratoon dan bongkar ratoon kedepan ini, sama seperti program KBD Tahun 2020 yang lalu yakni dilaporkan ke Aparat penegak hukum sebab diduga banyak penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Yang akhirnya merugikan uang Negara demi mementingkan kantong pribadi dan golongannya,” pungkas Hamid.(Wan)