Nusantara-online.id,Bandar Lampung–Sejumlah orang tua wali murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Bandar Lampung mengeluhkan kebijakan sekolah yang menahan raport siswa lantaran masih menunggak iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
“Saat pengambilan raport kami disuruh melunasi SPP terlebih dahulu. Karena tidak bisa membayar, raport anak kami ditahan,” ujar sejumlah orang tua wali SMKN 6 secara bersamaan, Selasa (14/07/2021).
Di tambahkan, murid yang tidak mempunyai dana sebagian dari mereka belum menerima raport. Padahal sudah meminta pengertian dan keringanan dari pihak sekolah.
“Udah minta waktu untuk melunasi dan minta pengertian agar tetap bisa menerima raport, tapi tetap saja ditolak, cuma diberitahukan kalau anak saya dinyatakan naik kelas,” kata seorang wali murid yang identitasnya minta dirahasiakan.
Sumber juga mengeluhkan sejak pandemi, pihak sekolah masih menarik uang SPP sebesar Rp 260 ribu setiap bulan. Padahal kegiatan belajar dilakukan lewat online.
Dia berharap pemerintah daerah turun tangan mengatasi kesulitan orang tua dalam masa pandemi Covid-19 dengan menggratiskan biaya SPP selama masa pandemi.
“Ini kan bencana, darurat, bukan kondisi normal. Seharusnya dapat diperhatikan kesulitan ekonomi masyarakat, karena jujur saja kami bukanya tidak mau bayar, tapi karena tidak ada uang untuk membayar,” lirihnya.
Dimintai tanggapannya, anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, SH, MH menyampaikankan selama pandemi ada aturan tentang pungutan yang dituangkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri.
“Jelas diatur dalam Pergub, selama pandemi SPP ditiadakan, jadi kalau masih ada sekolah yang menarik SPP atau sumbangan lainya kepada wali murid, dapat diambil tindakan,” kata politisi PDI P ini.
Dikatakanya, masalah iuran sebaiknya diserahkan kepada wali murid. Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.
“Dimasa pendemi covid ini pemberlakuan juga disesuaikan keadaan, apalagi menahan raport siswa sebaiknya tidak dilakukan sekolah,” tukasnya.
Hal itu lantaran dapat mempersulit wali murid untuk mengetahui penilaian anaknya di sekolah. Menurut dia, pihak sekolah seharusnya dapat mencarikan solusi yang humanis dengan mengedepankan budaya ketimuran dan dikomunikasikan dengan wali dan komite sekolah.
“Ya, carikanlah solusi terbaik lewat musyawarah,” sebutnya.
Untuk itu, Apriliati berpesan kepada wali murid untuk dapat melaporkan keluhan mereka ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Untuk dapat ditindak lanjuti.
“Kami terbuka kalau ada laporan masuk, kalau memang ada laporan akan kita tindaklanjuti,” janjnya.(ibr)