Nusantara-online.id,Bandar Lampung-Koramil 410-02/TBS memberikan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis, (15/07) pagi.
Sosialisasi dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pasar, warung dan kafe.
Sebelum bergerak, tim dari Koramil 410-02/TBS menggelar apel.
Bertindak sebagai pimpinan apel, Danramil 410-02/TBS, Mayor Inf, Suprapto.
Dalam arahannya, Danramil meminta anggotanya menyosialisasikan PPKM Darurat ini dengan simpatik sehingga pesan-pesan dapat diterima dengan baik.
Di samping itu, dia berharap petugas tetap semangat dalam menjalankan tugasnya.
“Ini adalah ladang ibadah bagi kita. Dan tetaplah jaga kesehatan. Selain mengingatkan masyarakat, diri kita dan keluarga juga harus juga tetap disiplin menjalankan prokes,” ucapnya.
Selanjutnya, Danramil membagi petugas menjadi tiga tim.
Masing-masing tim bertugas menyosialisasikan PPKM Darurat ini ke tiga Kecamatan, yakni, Bumi Waras, Padang Kemiling dan TBS.
“Lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bertindaklah dengan tegas namun humanis. Sampaikan bahwa kepatuhan pada prokes dan PPKM Darurat merupakan usaha untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” pesan Danramil.
Beberapa lokasi sosialisasi adalah pasar Kangkung, Pasar Cimeng, dan Pasar Tani.
Di seputaran pasar Kangkung, TBS, petugas melihat beberapa kelompok remaja berkumpul di trotoar. Petugas pun mendatangi para remaja itu dan meminta mereka pulang.
Pedagang minuman keliling yang ada di sana juga diminta agar tetap mengedepankan prokes.
Menuju kios, petugas juga mendapati pedagang yang tidak mengenakan masker. Dengan sopan petugas memerintahkan pedagang itu agar mengenakan masker. Petugas pun berinisiatif memberikan masker agar dapat dikenakan pemilik kios.
Petugas gabungan Koramil 410-02/TBS, Kecamatan TBS dan Polsek TBS juga mengarahkan warga yang beraktivitas dipasar yang tidak menggunakan masker agar taat prokes sekaligus membagikan masker secara gratis.
Mayor Inf, Suprapto mengungkapkan,
PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung berlaku mulai Senin (12/7) sampai 20 Juli 2021 mendatang. Pihaknya menerjunkan 20 personel dalam sosolialisai itu.
“Tidak hanya dipusat keramaian, anggota juga kita sebar ke permukiman warga untuk mensosialisasikannya PPKM Darurat,” urainya.
Kota Bandar Lampung menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.(Ibr/Hendra)