Nusantara-online.id,-Kalianda–Dua orang pelaku pungli diamankan Polres Lampung Selatan (Lamsel). Keduanya diamankan dalam razia PPKM yang dilakukan jajaran Polres Lampung Selatan di pelabuhan Bakauheni. Bahkan salah seorang pelaku merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya diamankan setelah Polres Lampung Selatan menerima pengaduan dari masyarakat.
Aksi pungli yang dilakukan oleh B, warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lamsel, dan A (oknum ASN diwilayah Pelabuhan Bakauheni) saat para petugas gencar melaksanaan penyekatan PPKM Darurat di Bumi Khagom Mufakat.
”Kami mengamankan dua orang pelaku ini, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Pungli, saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021) di Area Pelabuhan Bakauheni ” Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi , dalam keterangan Pers, Jum’at, (16/07/2021).
Keduanya ditangkap bersama barang buktinya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp. 400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama A, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan A (oknum PNS) yakni dengan melakukan pemungutan liar (pungli) kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar Rp. 100 ribu/orang, dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
Atas aksi yang dilakukannya, akhirnya B dan A ditangkap, Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan tindak Pidana dalam kasus Pemerasan dan atau Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUH pidana, dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, “Kedua tersangka terancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, pihaknya bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan, mengingatkan kepada siapapun agar tidak bermimpi, apalagi melakukan tindak pidana Pungli diwilayah hukum Polres Lampung Selatan, karena pihaknya tidak segan-segan untuk menangkapnya ” Saya ingatkan kepada siapapun, agar jangan sekali kali bermimpi apalagi melakukan tindak pidana pungli, kami bersama Forkompinda akan segera menangkapnya.(Hum/ndra/Ibr)