Nusantara-online.id,Subang- Fraksi hukum beserta Ormas menilai adanya keterlibatan Toko Farid dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi program Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Bibit Datar (P3 KBD) TA 2020, Desa Pasir bungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi P3 KBD TA 2020 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Nurhamid mengatakan, Toko Farid turut serta membantu dalam program P3 KBD. Dikatakanya, penyidik punya wewenang untuk memanggil pemilik Toko Farid.
Ia menyampaikan, indikasi terjadinya korupsi karena kesalahan adminstratif. Kejari punya kewenangan untuk memanggil pemilik toko Farid untuk di mintai keterangan, “Bisa saja sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Hamid, Kamis, (29/07/2021).
Menurut Hamid, bentuk kelalaian Toko Farid saat program P3 KBD sebagai penyalur pupuk yang tidak memiliki izin. Ia menyebut terkait surat izin toko Faris telah dikonfirmasi ke Dinas Perizinan Subang dan diketahui toko Farid baru memiliki izin penjualan pupuk tanggal 03 Juni 2021, sedang program P3 KBD di mulai tahun 2020, “Dari situ saja sudah bisa diketahui adanya pelanggaran,” pungkasnya.
Mirisnya lagi, kata Hamid, pemilik toko selain menyalurkan pupuk juga sebagai penerima program. Namun Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Murni tidak mengakui yang bersangkutan sebagai anggotanya.
“Ini yang memperkuat indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” timpalnya lagi.
Senada diutarakan Sekretaris Lembaga Kemakmuran Masyarakat Tani (LKMT), Pajar Rikomar SIP, yang menuding keberadaan toko Farid tidak sesuai aturan, “Jelas adanya pelanggaran sebagai penyalur pupuk dalam program P3 KBD,” tukasnya.
Tak segan, ia menyebut toko Farid tidak layak menjadi penyalur pupuk karena tidak memenuhi persyaratan., “Toko Farid sebagai penyalur pupuk harus memiliki izin sebelum menyalurkan pupuk dalam program P3 KBD, tetapi ternyata toko Farid mengurus izin penyaluran pupuk nya setelah program P3 KBD berjalan dan hampir selesai,” tegasnya.
Ia meminta penegak hukum segera melakukan penyidikan dan mengusut tuntas oknum yang terlibat.
Sementara, praktisi Hukum, Adi Fajarsyah Imam SH, MH, CIRP menuturkan, penegak hukum harus segera memproses dan memanggil pemilik toko Farid untuk dimintai keterangan.
“Apapun yang menjadi proses hukum yang kemudian proses hukum itu menjadi sebuah kewenangan atau diskresi yang sudah dilaporkan oleh orang yang status warga negara Indonesia, maka proses itu harus di terima kemudian dikerjakan dan apa yang menjadi ruang lingkup amanah penegak hukum bagian dari tupoksinya* ucapnya.
Ia menyampaikan, jika toko Farid terlibat dalam kasus program P3 KBD maka dijadikan proses konfresif yang utuh, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ataupun bagian yang terlibat dapat diproses.
“Yang dilaporkan harus dimintai semua keterangannya, agar dapat diketahui siapa saja yang terlibat, dan itu menjadi wilayah dispesinya Kejaksaan,” kata Adi.
Reporter:Merwan
Editor:Ibrahim