Nusantara-online.id,Subang–Nurhamid, pelapor dugaan korupsi program Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Bibit Datar (P3 KBD) TA 2020, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya selaku pelapor berharap agar cepat ada penanganan, pihak-pihak yang yang terlibat dalam program P3 KBD tersebut dapat dipanggil,” sebutnya.
Hamid menyampaikan, penulusuran pihaknya, diketahui banyak terjadi kejanggalan, mulai adanya kelompok tani (poktan) fiktif sebagai penerima program, hingga warung distributor pupuk yang tak dilengkapi izin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Kasi Perkebunan Distan Subang, Riki Damayanto mengakui adanya kesalahan administrasi dalam program tersebut.
“Dalam dokumen yang saya sertakan dalam laporan sudah komplit, dan oknum yang diduga terlibat kita rinci semua,” urainya.
Sementara, Kejari Subang menegaskan akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk.
“Memang benar kami tengah memproses persoalan tersebut, menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat,” kata staf PTSP, Kejari Subang, Roni, Jum’at (30/07/2021).
Namun demikian, lanjutnya, pemrosesan yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket).
Pihak kejaksaan nantinya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk menentukan apakah persoalan tersebut mempunyai unsur pidana atau tidak.
“Jadi sekarang belum bisa disebutkan kalau persoalan ini adalah kasus pidana atau pun korupsi, karena masih dipelajari,” timpalnya.
Ia menegaskan pemprosesan yang dilakukan oleh kejaksaan tersebut murni untuk kepentingan hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia tidak bisa merinci lebih jauh mengingat pemprosesan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Biarkan kami bekerja terlebih dahulu, yang jelas laporan sudah diteruskan Kajari ke Kasi Intel, dan sedang dipelajari Kasi Intel,”tuturnya.(Wan)
Editor:Ibrahim