Bandar Lampung–Koramil 410-01/Panjang, Bandar Lampung memastikan masih memberlakukan penyekatan bagi kendaraan di ruas jalan Yos Sudarso, Panjang.

Waktu penyekatan itu ditetapkan menyesuaikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang direncanakan berakhir hari ini, Senin, (02/08/2021).

“Masih sama (untuk skema penyekatan),” ujar Pawas Pos Penyekatan PPKM Panjang, Kapten CPL, Made Dias di lokasi.

Made Dias mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan bukti pernah melaksanakan vaksin dan hasil rapid rest 24 jam terakhir. Sebagai dua syarat minimal memasuki Kota Bandar Lampung.

“Masih sama, bagi warga luar kota Bandarlampung wajib memperlihatkan bukti vaksin dan hasil rapid test 24 jam terakhir di pos penyekatn,” kata Made.

Ia menjelaskan, bagi pengendara yang tidak memiliki dua syarat minimal akan dilarang memasuki kota Bandar Lampung, “Sebagai upaya meminimalisir warga luar masuk Kota Bandarlampung, bagi yang tidak bisa menunjukan dua syarat itu kita minta untuk memutar kendaraanya,” ucap Made menambahkan.

Selama PPKM Level 4 berlaku, lanjut Made, telah dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

“Jadi tidak hanya fokus pada penyekatan, kita juga bersinergi bersama Polri dan Kecamatan melakukan sosialisasi PPKM ke masyarakat,” sebutnya.

Meski pembatasan PPKM berakhir hari ini, pria yang menjabat Wadanramil 410-01/Panjang itu tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.

“Kita imbau warga Panjang dan sekitarnya, meski PPKM berakhir, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi, kesadaran diri dengan menerapkan PHBS harus dikedepankan. Tetap harus selalu waspada,” ujar Made mengakhiri.(Ibr)