Katibung,Nusantara-Online.id,-Camat Katibung bersama Kapolsek Katibung dan Danramil 0421/10 Katibung meninjau pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Didusun kedatuan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan,Pada Jumat 13 Agustus 2021.
Ketua gugus tugas kecamatan katibung,Hendra Jaya S,sos bermaksud datang kelokasi menemui Romo Samin warga dusun kedatuan karena sebelumnya menggelar acara ritual Suroan ditempatnya yang menimbulkan kerumunan ditegah situasi Covid-19.
“Ada mis komunikasi antara TIM Satgas Covid desa dan kecamatan,sebelumnya Sudah diintruksikan kepada semua kepala desa untuk tidak ada kegiatan keramaian (Hajatan) diwilayah desa mereka masing masing.”kata mantan kadis kominfo itu,Hendra Jaya,S,sos.
Jadi,kata dia,Tim Satgas desa karya tunggal tidak pro aktip.harusnya menginfokan bahwa ada keramaian (suroan) diwilayahnya.
“Tidak ada itu pemberitahuan dari Satgas Covid desa,enggak ada itu.kalau kami diberi tau sudah kami cegat,makanya kita turunkan anggota polsek Alex Bhabinkamtibmas untuk datang kelokasi ia atas perintah kapolsek,”pungkas dia.
Camat berpesan, kepada semua satgas desa bila ada kegiatan yang menimbulkan keramaian,cepat lapor ke tim satgas covid kecamatan,apa lagi lampung selatan sedang zona merah,ini sesuai instruksi Mendagri,Gubernur,Bupati,tentang penerapan pelaksanaan PPKM Darurat Level 4.
Saat dilokasi Kopolsek katibung,AKP Defrizon berpesan kepada anak mantu Romo Samin Muhawit untuk tidak lagi menggelar acara Suroan yang menimbulkan keramaian,Karena sekarang sedang zona merah.bahaya,”himbaunya.
“Kami minta kepada warga desa karya tunggal untuk tidak mis komunikasi bila ada kegiatan,secepatnya segera koordinasi dengan dengan Bhabinkamtibmas,”ucap Akp Defrizon singkat.
Sementara itu, Danramil Katibung,Sugeng P Saat dilokasi meminta kepada yang bersangkutan (Romo Samin) tidak lagi mengulangi acara kegiatan yang mengundang keramaian.karena lampung selatan zona merah.
“Sekali lagi,Saya tegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan(hajatan)bukan dilarang,kata dia,untuk sementara mengingat pemberlakuan PPKM dari Tgl 10 sampai dengan tanggal 23 Agustus.”himbaunya.
Sampai berita ini diturunkan,Romo Samin warga dusun kedatuan itu,sembunyi.
(Hen)