Leni Juleni Buruh Pabrik Boneka,yang haknya dirampas,Dan tidak dibela oleh serikat buruh(SPN)Dan dituding salah paham oleh pihak perusahaan|
Nusantara-online.id,-Subang- PT Sheba Indah yang beralamat di Jl Tumaritis Dusun Tumaritis Desa Purwadadi Kec.Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat,Diduga Lakukan Kejahatan Hak Karyawan, pasalnya karyawan PT Sheba Indah berhenti bekerja di karenakan menolak dimutasi kerja keluar daerah.
Karyawan PT Sheba Indah, Leni Juleni menyampaikan dirinya berhenti bekerja diperusahaan yang bergerak dibidang produksi Boneka,dikarenakan menolak untuk di mutasi.
“Saya tidak masuk kerja lagi,di karenakan saya tidak mau dipindahkan keluar kota.pihak perusahaan, menyampaikan ke saya dan memberikan tiga pilihan: yang pertama saya di mutasi keluar kota dan kedua bila tidak ingin dimutasi di suruh berhenti kerja pilihan berikutnya saya akan dipindah bagian ke bagian bersih-bersih.
Dirinya berujar, mulai Senin kemarin (16/8/2021) saya tidak masuk kerja sesuai yang di sampaikan perusahaan. Senin itu saya ditekan harus mengambil keputusan, karena saya tidak mau dipindahkan keluar kota,kata dia,lebih baik saya tidak masuk apalagi, kalau saya masuk harus pindah kebagian bersih-bersih,” ucap Leni
Menanggapi permasalahan itu ketua serikat Serikat Pekerja Nasional(SPN) PT Sheba Indah , Teguh mengatakan bahwa itu salah paham saja dari karyawannya.”tuding Teguh.
“Saya sudah menanyakan ke managemant tidak ada Masalah hanya salah pahamsilahkan aja masuk kerja seperti biasanya,” ujar teguh
PT Sheba Indah saat dikonfirmasi melalui pihak keamanan, Tuti Alawiyah mengatakan pihak perusahaan tidak bisa di konfirmasi.
“Sudah disampaikan ke kantor bahwa ada awak media yang ingin konfirmasi tetapi pihak kantor tidak bisa menemui dikarenakan sibuk,”tuturnya Tuti
Menyikapi permasalahan karyawan PT Sheba Indah,Ketua DPAC Laskar Garuda Indonesia, Deny Dermawan sangat menyayangkan bahwa Diduga ada nya kejahatan hak karyawan.”mengapa di bilang hanya salah paham.
“Saya sangat menyayangkan bila itu di katakan salah paham, apalagi itu yang menyampaikan pihak dari serikat yang mana?harusnya pihak serikat itu berada di depan karyawan saat karyawan hak nya di langgar oleh perusahaan.karena menurut saya pilihan perusahaan seperti itu ke karyawan sudah tidak sesuai aturan hak karyawan.
“Jelas itu karyawan sampai tidak bekerja lagi karena mendapat pilihan yang menurut saya tidak sesuai dengan hak karyawan itu bentuk sebuah kejahatan atas hak karyawan.itu kenapa mereka bilang salah paham.”kami bersama tim akan membantu memperjuangkan hak karyawan tersebut.DPAC Laskar Garuda,akan mengadukan masalah ini kedisnaker karena perbuatan perusahaan dan Serikat SPN sudah melanggar undang undang ketenaga kerjaan.”ujar Deny.(Wan)