Nusantara-online.id,-Subang- Tujuh puluh empat penerima bantuan sosial Covid-19 di Desa Prapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang melaporkan perangkat desa dan petugas kantor pos diduga telah melakukan pemotongan bantuan sosial Covid-19. Tujuh puluh empat warga tersebut didampingi tokoh masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat yang mendampingi warga, Oyang Sumarna, mengatakan bantuan yang diterima warga sebagai penerima manfaat seharusnya dalam bantuan sosial pandemi covid-19 selama 2 bulan Maret dan April 2021 mendapatkan Rp.600 ribu rupiah, tetapi di potong perangkat desa dan petugas kantor pos dan hanya di terima warga Rp.300 ribu berdalih untuk pemerataan.

“Pada prinsipnya tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, termasuk untuk pemerataan,” ujar Oyang Warga Desa Prapatan itu,Rabu (25/8/2021).

Dia menegaskan, jika ada warga yang kurang mampu, maka hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memperjuangkan mendapat bantuan.”kata dia.

“Maka, kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Karena bantuan itu sudah menjadi hak penerima secara penuh, kasus ini sudah dilaporkan ke satgas Saber Pungli untuk ditindak lanjuti”kata dia.

Menurut tokoh masyarakat itu, selama ini warga tidak ada yang berani melaporkan pemotongan yang dilakukan oknum perangkat desa dan petugas kantor pos tersebut.

“Warga merasa selama ini pemerintah desa kebal hukum, sehingga butuh pendampingan,” ungkapnya.

Sementara, menurut Tim Saber Pungli kabupaten Subang, Jajang (Kasubag umum Kesbangpol Subang), membenarkan bahwa adanya laporan tersebut dan tim saber pungli sudah datang ke lokasi untuk mencari informasi.

“Benar ada warga desa Prapatan kecamatan Purwadadi melaporkan adanya pemotongan dana bansos oleh oknum perangkat desa dan petugas kantor pos.menurutnya untuk menindak lanjuti laporan tersebut tim saber pungli mendatangi lokasi untuk memediasi dan mencari informasi kasus terkait.sangat menyayangkan saat tim saber pungli ke desa Prapatan oknum yang terlibat tidak kooperatif dan tidak bisa ditemui hanya bertemu sekdes prapatan saat diminta keterangan menjawab tidak tahu,” ungkap Jajang.

Hal serupa disampaikan Tim Saber Pungli lainnya, Ridwan (Kabid poldagri Kesbangpol Subang), mengatakan saat oknum-oknum terlibat di mediasi tidak juga kooperatif dan terkesan mengelak menyarankan laporkan langsung ke Mapolres Subang untuk ditindak lanjuti unsur pidananya.

“Melalui Tim kita sudah upayakan untuk memediasi mendatangkan lokasi tetapi para oknum-oknum tidak juga kooperatif dan terkesan mengelak, kasus itu bisa langsung di laporkan ke Mapolres Subang untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

“Bila sudah di Tindak Lanjut oleh Mapolres Subang mereka para Oknum-oknum yang terlibat akan di panggil untuk dimintai keterangan dan akan di ketahui siapa saja yang melakukan Pelanggaran tindak pidana tersebut,” pungkasnya.(W@n)