Nusantara-online.id,-Subang- Komunitas Jurnalis Purwadadi (KJP-red) dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kecamatan Purwadadi akan kawal sampai tuntas laporan masyarakat terkait pungli Bansos covid-19 di desa prapatan kecamatan Purwadadi, Kamis (28/8/2021)

Tim komunitas Jurnalis Purwadadi, Merwan mengatakan akan ikut mengawal laporan masyarakat terkait kasus pungli bansos covid-19 hingga di usut tuntas.Tangkap pelaku pungli jangan Ada pembiaran.

“Saya bersama Tim KJP lainnya akan bersama masyarakat akan datang ke Mapolres Subang untuk melaporkan kasus pungli di desa Prapatan kecamatan Purwadadi yang diduga di lakukan oleh perangkat desa dan petugas kantor pos, yang mana sebelumnya telah di beritakan bahwa saat masyarakat melaporkan kasus tersebut ke satgas Saber Pungli Para oknum-oknum terkait tidak kooperatif, sehingga menyarankan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Subang untuk di tindak lebih lanjut,” ujar Iwan

Di tempat yang sama ketua DPAC LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI), Deny Dermawan menyampaikan dukungannya atas apa yang di lakukan masyarakat untuk melaporkan oknum-oknum yang melakukan pungli demi kebaikan bersama.

“Saya sangat mendukung masyarakat yang berani membela kebenaran demi kebaikan, sudah seharusnya kejahatan pungli seperti itu dilaporkan kepihak berwenang supaya diberantas karena perbuatan seperti itu bukan hanya merugikan negara tetapi sudah membuat masyarakat yang kesulitan di masa pandemi ini makin sulit atas ulah oknum-oknum tersebut.

Lanjutnya, saya bersama anggota LSM LGI akan turut serta mendampingi masyarakat membuat laporan ke Mapolres Subang demi tegaknya keadilan dan memberantas para pungli yang sudah membuat sengsara masyarakat.

Bhabinkamtibmas Aipda Engkos menanggapi permasalahan kasus pungli atau korupsi yang di laporkan mengatakan apapun alasan pemotongan dana bansos itu salah karena itu bukan kewenangan nya secara aturan kewenangan nya hanya menyalurkan bantuan sesuai nilai yang di berikan kepada KPM, sudah seharusnya nya perbuatan pungli atau korupsi yang melanggar hukum seperti itu di Tindak Lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah seharusnya oknum-oknum yang melakukan pungli atau korupsi di laporkan ke pihak berwenang supaya di proses sesuai aturan yang berlaku itu sudah hak segala bangsa apalagi demi kebaikan bersama, karena siapapun yang melanggar aturan dan menyebabkan kerugian baik bagi negara ataupun perorangan harus di berikan sanksi tegas sesuai undang-undang yang telah di tetapkan.

menurut Aipda Engkos kasus ini lebih disebut korupsi karena anggaran ini dari negara langsung dan dilakukan pemotongan sebelum sampai ke penerima bantuan,” pungkasnya.

Reporter:Merwan