Nusantara-online.id,-Subang -Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait Bantuan Sosial Tunai covid-19 kepada sejumlah warga, Perangkat Desa dan Petugas Kantor Pos Desa Prapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, resmi dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Jum’at (27/8/2021)
Pelaporan tersebut dipicu, adanya dugaan pungutan liar dan Tindak Pidana Korupsi terhadap sejumlah penerima manfaat dilakukan oleh perangkat desa dan petugas kantor pos desa prapatan kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang,Jawa Barat.
Kasus dugaan Pungli itu dilaporkan langsung oleh Tokoh Masyarakat dusun purwajaya desa Prapatan kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang.
Menurut Oyang Sumarna selaku Tokoh Masyarakat menerangkan bahwa dugaan penyimpangan bansos covid-19 itu terungkap setelah adanya beberapa penerima manfaat (KPM) mengaku dana bansos yang harusnya di terima untuk dua bulan Maret dan April 2021, sejumlah Rp.600 ribu dengan oknum-oknum tersebut dipotong dan hanya di berikan Rp.300 Ribu kepada penerima manfaat(KPM).Kendati demikian sejumlah penerima manfaat hanya bisa diam Dan Ada ya dugaan intimidasi.
Sementara itu,Oyang mengaku sebagai perwakilan dari masyarakat untuk mewakili laporan pengaduan ke Kejari Subang, Hari ini saya bersama tim melaporkan kasus dugaan tersebut ke Kejari Subang dan untuk hari Senin nanti saya Bersama Tim akan membuat laporan yang sama ke Mapolres Subang.
“Selama ini penerima manfaat di desa prapatan hanya diam saja saat didzolimi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini oknum Perangkat Desa dan Petugas Kantor Pos Desa Prapatan kecamatan Purwadadi kabupaten Subang,”tuturya.
Sambung Oyang, pihaknya berharap terhadap Penegakan Hukum di Kabupaten Subang untuk segera memeriksa Oknum yang diduga melakukan pungli dan Tindak Pidana Korupsi Bansos Covid-19 milik Keluarga Penerima Manfaat desa prapatan setempat.
“Kami meminta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum untuk segera menangani kasus ini, agar segera terungkap dengan jelas siapa pelaku yang telah tega merampas hak-hak masyarakat miskin itu,”ungkapnya.
Saat dikonfirmasi staf PTSP Kejari Subang, Lisa Nigar membenarkan bahwa adanya laporan masyarakat terkait dugaan kasus pungli dan Tindak Pidana Korupsi.
“Benar hari ini ada masyarakat dari desa prapatan kecamatan Purwadadi melaporkan dugaan kasus pungli dan tindak Pidana Korupsi dan sudah di terima untuk di tindak lebih lanjut,” ujar Lisa
Komunitas Jurnalis Purwadadi (KJP) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kecamatan Purwadadi, menyampaikan kepada APH Subang supaya tidak segan-segan untuk menindak para koruptor yang telah menyalahgunakan anggaran-anggaran bansos Covid-19, apabila benar oknum perangkat Desa dan Petugas Kantor Pos terbukti melakukan pungli dan tindak pidana korupsi maka Pihak APH Subang akan langsung bergerak cepat untuk mengambil tindakan tegas.
KJP Dan LSM di purwadadi, berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar segara menuntaskan kasus ini sampai selesai, agar tidak ada lagi oknum-oknum seperti perangkat desa dan kantor pos di Kabupaten Subang yang berani melakukan hal serupa,” harap KJP dan LSM di kecamatan Purwadadi.(Wan/Tim)