Nusantara-online.id,-Subang- Tidak terima di tuding lakukan pemerasaan hingga Puluhan juta, warga melapor ke mapolsek Purwadadi, kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, Minggu (29/8/2021)
Oyang Sumakna warga dusun purwajaya desa parapatan kecamatan Purwadadi, melaporkan tudingan itu ke mapolsek Purwadadi karena menurut nya fitnah itu telah menyebabkan nama baik nya tercemar.
“Dengan fitnah yang menyebar di masyarakat bahwa saya telah meminta uang sejumlah 20 juta dan menerima uang 2 juta dari tim penyalur bansos covid-19 yang saat ini sedang dilaporkan di Kejari Subang atas dugaan pungli dan Tindak Pidana Korupsi, itu sangat membuat malu saya terhadap masyarakat, selain itu jga ada masyarakat mengatakan bahwa saya melakukan pemerasan.
Lanjutnya” dengan kejadian fitnah itu yang menurut saya telah mencemarkan nama baik saya dihadapan masyarakat, oleh karena itu permasalahan tersebut saya laporkan ke mapolsek Purwadadi untuk di tindak lanjuti, saya berharap kepada pihak kepolisian segera cepat mengungkap siapa saja oknum yang telah menyebarkan fitnah tersebut,” ungkap Oyang
Saksi yang membenarkan adanya fitnah tersebut, MR mengatakan bahwa benar adanya informasi fitnah itu sudah menyebar dan menjadi buah bibir masyarakat bahwa Oyang Sumakna di fitnah telah meminta uang sejumlah 20 juta kepada tim penyalur bansos covid-19.
“Memang iya informasi fitnah itu selain saya dengar dari masyarakat, saya juga langsung mendengar dari tim penyalur bansos covid-19, Nerwi dan Iin mereka mengatakan bahwa benar Oyang Sumakna meminta dana sejumlah 20 juta tidak hanya fitnah itu Oyang pin di katakan sudah menerima uang 2 juta, hal itu disampaikan melalui mediator yang bernama Faruq melalui via telpon ke Nerwi bahwa si Faruq mewakili Oyang menyampaikan ke Nerwi meminta uang 20 juta untuk menyelesaikan masalah kasus dugaan pungli dan tindak pidana Korupsi, bila tidak ada dana 20 juta itu akan di penjarakan dan menambahkan tidak hanya itu petugas kantor pos sudah memberikan uang 2 juta ke Oyang melalui Faruq.
“Mendengar permintaan uang sejumlah 20 juta itu Nerwi menjawab tidak menyanggupi karena Nerwi berpikir itu sudah seperti pemerasaan, Nerwi juga sempat membuktikan ucapan mediator itu dengan sebuah rekaman percakapan di telpon,” ujar MR
Nerwi dan Iin yang saat itu sedang bersama menyampaikan bahwa selain dia mendapatkan informasi permintaan uang sejumlah 20 juta dari Faruq, Nerwi pun mengatakan bahwa tim nya juga yang dari pihak kantor pos sudah memberikan dan 2 juta melalui Faruq untuk di berikan ke Oyang.
“Informasi permintaan uang sejumlah 20 juta itu yang mengatakan Faruq saat itu si Faruq menelpon saya dan menyampaikan bahwa Oyang bila tidak ingin masalah ini sampai di penjarakan Oyang meminta uang 20 juta tidak bisa kurang, mendengar nominal sebesar itu seperti adanya pemerasan dan saya tidak menyanggupi, berbeda dengan petugas dari kantor pos yang saat itu memberikan uang 2 juta ke Oyang melalui Faruq,” ungkap Nerwi yang di amini oleh Iin
Saat di konfirmasi mapolsek Purwadadi melalui petugas piket, Bripka Jajang membenarkan bahwa warga desa Parapatan yang bernama Oyang telah melapor ke mapolsek Purwadadi terkait adanya fitnah kepada Oyang atas dugaan pemerasaan.
“Benar ada warga parapatan atas nama Oyang membuat laporan ke mapolsek Purwadadi terkait adanya fitnah kepada saudara Oyang atas dugaan pemerasaan, laporan itu saat ini akan di konsultasi kan ke pimpinan untuk di tindak lanjuti,” pungkas Bripka Jajang.(Wan).