Subang,(nusantara-online.id)Masyarakat juga pelapor dugaan adanya pungutan liar Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos covid-19 di Desa Prapatan kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, Oyang Sukmana memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Kamis (2/9/2021).

Dengan mengenakan kaca mata Hitam, Oyang Sukmana datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang pada pukul 09.00 WIB. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan serta bukti tambahan terkait dugaan pungli pemotongan dana bansos covid-19 sejumlah Rp 300 ribu /penerima manfaat.

“Syukur alhamdulillah, hari ini saya sebagai Masyarakat desa Prapatan dan pihak yang melaporkan bisa hadir memenuhi panggilan Kejari Subang,” kata Oyang Sukmana, di depan kantor Kejaksaan Subang kepada awak media.

Oyang mengatakan, pihaknya tadi sudah memberikan keterangan serta melampirkan bukti pendukung kepada Kasi Pidsus Aep Saepulloh SH.

“Laporan kami itu berdasarkan fakta di lapangan. Di sini kami juga membawa bukti-bukti tambahan, salah satunya pernyataan dari penerima manfaat masyarakat desa Prapatan kecamatan Purwadadi, yang seharusnya nya mendapatkan Rp 600 ribu hanya diberikan Rp 300 ribu karena adanya pemotongan Rp 300 ribu oleh oknum,” ungkapnya.

Rinciannya, kata dia, seharusnya /penerima manfaat mendapatkan BST Bansos Covid-19 bulan Maret dan April 2021 sejumlah Rp 600 ribu ternyata hanya di berikan Rp 300 ribu yang jumlah Rp 300 ribu nya lagi di lakukan pemotongan oleh oknum Tim penyaluran BST Bansos covid-19.

“Tim penyaluran BST Bansos covid-19 terdiri dari perangkat desa , petugas pos, dan relawan yang di maksud perangkat desa Prapatan Kadus Rianto, RT Eman , Staf Desa Samin, Kader Iin, Petugas Pos kecamatan Purwadadi Bayu dan Toni, Relawan Nerwi,” terangnya.

Oyang berharap, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk mengedepankan profesionalitas dan senantiasa maksimal dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

“Karena menurut saya, apa yang sudah dilakukan oleh Tim penyaluran bansos covid-19 di Desa Prapatan kecamatan Purwadadi, sudah melanggar dan merugikan baik masyarakat maupun negara. Saya menduga apa yang dilakukan oleh oknum melanggar itu semua,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Aep Saepulloh SH, Mengungkapkan, dalam persoalan aduan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Tim penyaluran BST Bansos covid-19 di desa prapatan kecamatan Purwadadi, pihaknya masih melakukan puldata dan pulbaket pelapor.

“Hari ini pelapor sudah kita mintai keterangan dan bukti-bukti tambahan, menindak lanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pungli, saya bersama tim sudah turun ke lokasi untuk menggali informasi untu di tindak lanjuti hari ini pelapor di panggi kek kejaksaan untuk untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Aep.

Dia menjelaskan, untuk materi pemanggilan kali ini di antaranya, di pihak pelapor disurat aduannya itu yang diklarifikasi, kita mintai data terkait adanya dugaan pungutan liar BST Bansos covid-19 di desa Prapatan kecamatan Purwadadi.

“Iya, tadi pihak pelapor juga sudah menyampaikan bukti-bukti terkait dokumen pemotongan itu. Semuanya akan kami klarifikasi dan juga kita minta keteranganya, kita tetap mengikuti SOP sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter:Merwan