SUBANG,(nusantara-online.id)-Dugaan Pungutan Liar (Pungli) BST Bansos Covid 19 di Desa Parapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang berujung pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Kabupaten Setempat.
Kepala Dusun Desa Prapatan bantah keterlibat tersebut bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pemotong BST Bansos di desanya.
Rianto Sang Kadus hanya mengetahui,saya hanya mengetahui pembagian Bantuan Bansos kepada penerima manfaat (KPM).
“Sang Kadus juga berujar tidak dilibatkan dalam pemotongan Rp.300 ribu itu.mengenai data penerima dan musyawarah adanya pemotongan BST Bansos covid-19 Rp.300 ribu /KPM dirinya tidak dilibatkan dan tidak mengetahui.”kelitnya.
“Memang benar adanya pembagian BST Bansos covid-19 di Dusun Parapatan dan adanya pemotongan dana BST Bansos Rp 300 ribu /KPM di dusun Parapatan,Dirinya (Rianto) hanya sebatas mengetahui tidak di libatkan langsung saat pembagian BST Bansos covid-19 yang membagikan itu Nerwi selaku relawan.
Saya juga tidak menegetahui apakah ada dan tidaknya persetujuan dari penerima manfaat (PM) atas pemotongan itu karena saya tidak mendengar langsung dari para penerima manfaat.saya hanya di beritahukan oleh Nerwi bahwa penerima Manfaat (PM) setuju dipotong bantuannya tersebut.”imbuhnya.
Saya saja merasa kaget setelah adanya kabar pemberitaan bahwa saya terlibat dalam pemotongan dana BST Bansos covid-19 itu, bahwa ada penerima manfaat yang membuat pernyataan bahwa adanya pelaporan kepenegak hukum.berarti ada Keluarga Penerima Manfaat yang tidak terima kenapa saat itu Nerwi mengatakan kesaya bahwa penerima manfaat sudah setuju.kalau saya nanti di panggil penegak hukum saya siap menjelaskan apa adanya bahwa pemotongan dana Rp 300 ribu /KPM itu saya tidak terlibat bahwa Nerwilah yang memotong.”ungkapnya.
“Sang kadus mengaku kecewa kepada Tim penyalur bansos atas keputusan yang mereka ambil tanpa musyawarah.ini artinya mereka mengambil keputusan sepihak karena meraka sudah melibatkan saya dalam dugaan kasus pungli ini,”sesalnya.

Sementara itu Camat Purwadadi, Drs Dadang Dermawan saat dimintai tangapannya permasalahan tersebut sudah ditangani pihak penegak hukum.
“Pihaknya kecamatan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku dalam kasus dugaan itu seharusnya sebelum adanya pemotongan diperjelas dan di tanyakan terlebih dahulu kepada para keluarga penerima manfaat, jelaskan pemotongan digunakan untuk apa dan tanyakan,keberatan atau tidak? bila penerima manfaat keberatan jangan dilakukan namanya juga keberatan berarti tidak terima.”kata dia.
Sampai Berita ini diturunkan yang bersangkutan (Nerwi) belum dapat dikonfirmasi.
Diwartakan sebelumnya,Pungli Bansos Covid 19 sudah masuk Ranah kejaksaan Negeri (Kajari) subang Jawa Barat.(Mrwan)