MEDAN,Nusantara-online.id,-Salah seorang oknum polisi Roni Syaputra yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa. Polisi berpangkat Aipda tersebut dinilai terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap 2 gadis belia.

Jaksa penuntut umum (JPU) Bastian dan Julita Rismayadi Purba dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 365 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Roni Syahputra dengan pidana mati,”kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Hendra Sotardodo, dalam sidang secara video conference (virtual) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/2021) .

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban merupakan masih berusia anak-anak dan terdakwa adalah polisi. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak Ada,”kata dia

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.

Terdakwa dan korban Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan korban Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam pembunuhan tersebut.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Korban Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Awal mula kejadian,Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska, maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska lalu menolaknya. Sementara terdakwa tetap memaksa korban dan memeluk serta meremas buah dada Riska. Saat itu, Riska kembali berontak dan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu rupiah.

Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa korban Riska terlebih dahulu.Namun, karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga dengan kesal terdakwa kembali memakaikan celana Riska. Dikarenakan nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan, maka terdakwa melampiaskannya kepada korban Aprila.

Puas melakukan perkosaan, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban. Sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun seketika tewas.

Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di 2 lokasi terpisah. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota Medan Barat.(Ms)