Nusantara-online.id,Lampung,-Dinas Pertambamgan Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung melakukan Inspeksi mendadak (Sidak),Kelokasi pertambagan Pasir Ilegal di Desa Tri Harjo Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan Surat perintah tugas dari distamben yang diterima Redaksi Nusantara-online.id,dengan nomor surat:800/4a.II/V/25/2021.Saat Tim Distamben turun dilokasi pelaku penambang tidak mengantongi ijin alias Ilegal.

“Mereka belum mengantongi ijin kegiatan penambangan baru satu tahun beroprasi,”kata Tim Dinas Pertambangan Abraham Pawaka S,sos.M.M Saat menghubungi Redaksi Nusantara,Kamis Malam (9/09/2021).

Selain Ilegal,Tim Distamben juga menemui beberapa orang penambang pasir.mereka didata orang per orang agar paguyuban mengurus ijin pertambangan rakyat (IPR).

“Sudah kita himbau penambang,kami lakukan pembinaan sementara apabila mereka masih membandel sanksinya penambangan ditutup.bukan itu saja kasusnya akan kita naikan kepolda lampung,”ucap Abraham.

Ia menjelaskan,Ada 9 titik lubang tambang yang baru diketahui oleh distamben diwilayah desa Tri Harjo sementara didesa panca tunggal belum sempat disidak.

“Untuk panca tunggal dekat mapolsek merbau,belum sempat disidak kebetulan keburu petang,”pungkas dia.

Diwartakan sebelumnya,Kepala Desa Tri Harjo,Santoso Alias Tosek mengaku mengenal dengan pengurus paguyuban penambang pasir ilegal berinisial (S Dan D) didesa setempat.

Selama ini penambangan pasir sedot di Desa Tri Harjo di Wilayah Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan itu,sudah berjalan dari sebelum Tahun 2016.

“Sudah berjalan dari sebelum tahun 2016,tapi sekarang kegiatan penambangan dikondisikan oleh paguyuban,”kata kades Santoso saat dikonfirmasi,Rabu 8 September 2021.

Santoso pula mengaku,belum pernah pemerintah Desa Tri Harjo mengeluarkan rekom (Surat Rekomendasi kegiatan) kepada para penambang didesanya itu.”terangnya.

Dirinya berujar selama mereka (menambang) duhulu pernah ada dari penambang berkoordinasi kedesa,itu dahulu seterusnya tidak ada lagi koordinasi.

“Ya,santoso juga mengaku mengenal Sudar Dan Daryanto mereka itu Warga Desa Tri Harjo,dia itu warga saya,”imbuhnya.

Menurutnya,ada pun persoalan itu, pemberitaannya akan naik kedinas pertambangan provinsi dan ke polda lampung, sebelumnya mereka (para penambang) pihaknya sudah dihimbau jaman dulu agar tidak melakukan penambangan ditanah kawasan register 17.

Benar,mereka menambang ditanah kawasan,sebagiannya ditanah masyarakat,namun mereka belum mengantongi ijin alias dikoordinir paguyuban,jelas dia paguyuban bukan yang buat desa tapi dari para penambang itulah,”tutur Santoso.

“Coba nanti aku himbau lagi (penambang).
desa akan menurunkan kaur untuk menemui warga penambang.pun kalau sampai nanti mereka persoalan ini diproses hukum.tetap saya sebagai pimpinan nantinya yang repot.bisa dipanggil sana sini,maka saya akan turunkan kaur,”timpalnya.(Tim/red)