Nusantara-online.id-Subang-Oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang,Jawa Barat,mengintimidasi Tugas Jurnalis,Sebut saja oknum tersebut namanya M.Julian Robert.
Berawal dari adanya Miskomunikasi antara warga,kepala desa Dan Anggota Dewan diduga mendirikan lapangan Futsal,Voli,dan diprotes oleh masyarakat Desa Pagon Kecamatan Purwadadi Subang,karena diduga sebelumnya pengunaan lahan yang dijadikan sarana olah raga itu pembangunannya sepihak.kemudian sang oknum anggota dewan emosi.
Bukanya memberikan tanggapan baik kepada awak media,malah Sang oknum anggota dewan dapil 7 asal PKS menuding Wartawan cuma memperkeruh.
“Jangan dimuat berita kenapa juga dibuat berita kalau begitu namanya memperkeruh , masa jurnalis memperkeruh, awas judul nya jangan sampai tidak sesuai yang diharapkan,”ancam salah seorang oknum anggota DPRD itu.
Menurut M.Julian Robert bahwa tanah itu milik desa dirinya mengaku sudah konfirmasi ke beberapa dusun, kepada kepala desa dan karang taruna dusun.
“Tanah itu milik desa Yang tidak pernah terpakai, mengenai kegiatan rajaban itu gak pernah ada rajaban disitu, saya juga sudah konfirmasi dengan kepala desa dan karang taruna dusun, bukan hanya mekar sari, saya juga sudah konfirmasi ke beberapa dusun dari dusun, Pagon 1, Mekarjaya, kaliwadas dan maja sari.”pungkas dia.

Sementara itu,Perangkat Desa dan tokoh masyarakat desa Pagon mengeluhkan adanya pembangunan yang dibangun di tanah milik rakyat tanpa ada musyawarah dengan masyarakat setempat.
Pembangunan sarana olah raga yang bersumber dari aspirasi anggota dewan dapil 7 Fraksi PKS, terdiri dari lapangan futsal dan voly beserta sarana lainnya, Pembangunan aspirasi itu dikeluhkan oleh masyarakat.
Menurut Perangkat Desa Pagon, Erna selaku kepala dusun setempat mengatakan pembangunan aspirasi itu tanpa ada musyawarah kepada masyarakat setempat.Jadi ya sangat disayangkan di tempat pembangunan aspirasi itu adalah lapangan umum yang biasa digunakan untuk masyarakat desa Pagon dalam kegiatan kebersamaan seperti acara Rajaban, Ruwat Bumi, dan kegiatan umum lainya.ucap perangkat Desa Pagon,Erna Kepada Wartawan,Kamis (9/09/2021)Baru Baru ini.

“Seharusnya yang berkaitan dengan Fasilitas masyarakat seharusnya anggota DPRD M.Julian Robert harusnya musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum dimulainya kegiatan tersebut harus dimusyawarahkan apakah masyarakat setuju atau tidak.”timpal dia.
Hal serupa disampaikan koordinator wilayah (korwil) desa pagon, Tarsim menyayangkan sikap kepala desa terkait pembangunan aspirasi itu,kenapa saat ingin adanya pembangunan itu mengapa tokoh-tokoh masyarakat tidak diundang untuk musyawarah.
Tidak diundang oleh kades,jadi jelas itu namanya pembangunan sepihak,”tegasnya.
“Dirinya menyayangkan Kepala desa sebelumnya memberikan izin pembangunan aspirasi itu harusnya kumpulkan lebih dulu tokoh-tokoh masyarakat untuk musyawarahkan dan ditanyakan pendapat masyarakat setuju atau tidak jangan mengambil keputusan sepihak saja walau bagaimanapun itu lapangan milik masyarakat,”ucap Tarsim emosi.
Di tempat yang sama tokoh masyarakat Desa Pagon Asfan Sebagai masyarakat seperti kehilangan tanah milik rakyat.Tanah yang di bangun futsal itu hasil dari sumbangan masyarakat.
“Kami rakyat kehilangan tanah kenapa saya mengatakan rakyat kehilangan tanah, lapangan yang saat ini di bangun oleh aspirasi itu sebelumnya kami rakyat menggunakannya untuk acara-acara kemasyarakatan tetapi saat ini dengan dibangunnya lapangan futsal tersebut bila ada acara kemasyarakatan kami harus mengadakannya dimana karena lapangan di desa Pagon hanya cuman satu.
“Pembangunan itu kan aspirasi anggota dewan M.Julian Robert yang seharusnya lebih mengerti dan tau tata krama bukqn sebaliknya bila ingin membangun seperti itu yang berkaitan dengan masyarakat harusnya di musyawarahkan dahulu,bukan sepihak,”kata dia
Sayangnya sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Pagon belum dapat dikonfirmasi.
Reporter:Wan