Nusantara-online.id,Subang -Dalih Pemerataan Terungkap terkait dugaan pemotongan Bantuan Sosial (BST Bansos),di Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi,Kabupaten Subang Jawa Barat.

Benar.saya tidak memotong,yang memotong langsung pihak kantor pos”.ucap Warga Dusun Prapatan RT 13/RW 04,NERWI Saat dikonfirmasi,Rabu 8 September 2021.
“Sekali lagi saya tidak memotong,apa yang ditudingkan kepala dusun kadus pihaknya yang memotong petugas kantor pos,”terangnnya.
Nerwi juga mengaku menyesal apa yang dibuat sudah menyalahi aturan.Pengakuan Nerwi dirinya tidak melakukan pemotongan melainkan hanya membagikan setelah adanya pemotongan dari KPM oleh pihak kantor pos purwadadi.
“Saya mengakui apa yang saya lakukan bersama tim saat itu salah karena tidak sesuai aturan yang telah di tetapkan, tetapi saya tidak melakukan pemotongan secara langsung ke KPM yang melakukan pemotongan itu pihak kantor pos,”ucapnya lagi
Benar,saat pembagian dana bansos itu pihak kantor pos langsung membagikan ke pemilik barcode dengan jumlah Rp. 300 ribu per KPM, untuk dana hasil pemotongan yang Rp 300 ribu di simpan kata dia,setelah dipotong kemudian malam harinya diberikan ke saya.Saat dana pemotongan berada di saya lalu saya bagikan dengan masyarakat lainnya yang tidak menerima barcode, di bagikan ke masyarakat ada kwintasi dan berita acaranya.”ungkapnya.
terlepas dari itu,mengenai ucapan Kadus perapatan ke saya dalam pemberitaan, wajarlah bila Kadus itu tidak mengerti apa-apa walau dia benar Kadus tapi dia tidak ikut campur dalam masalah penyaluran BST Bansos covid 19.fakta yang terjadi di pemdes Parapatan itu rumit , Rianto itu benar dalam struktur dia Kadus hanya dalam SK.tapi fakta di lapangan,Kadus nya itu orang tuanya pak Samin, contohnya seperti kemarin saat ada panggilan kepala desa dan kepala dusun Parapatan yang hadir Kadus Samin,”Timpal Nerwi.
Dikonfirmasi terpisah,Toni Salah seorang dari petugas kantor pos Purwadadi saat ditanya terkait dugaan adanya pemotongan tersebut Ngeles.
Silahkan mengenai permasalahan itu,sudah saya kuasa kan ke kuasa hukum saya biar lebih jelas silahkan bertanya langsung ke kuasa hukum saya saja.kilah Toni,”ucapnya singkat.
Saat dimintai tanggapannya,Satgas Saber Pungli bersama Dinas Sosial Kabupaten Subang mengecam pemotongan bantuan sosial yang masih saja terjadi ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diindikasi,Biasanya rawan pemotongan terjadi didesa dan dikantor pos ditingkat bawah bila tidak diberi sang oknum mengancam bakal tidak lagi mendapatkan Bantuan.
Ditengah kesulitan ekonomi dimasa pademi Covid 19 masin ada saja oknum yang berani memotong dengan berbagai dalih pemotongan uang untuk pemerataan.

“Tidak dibenarkan itu,pemotongan dengan dalih untuk pemerataan,jelas itu tidak ada dasar hukumnya.”tegas Satgas Saber Pungli yang juga Kepala Kesbangpol Subang itu,Udin Jazudin,.S.P.D.M.M.
“Dalih apapun.tidak dibenarkan adanya pemotongan BST Bansos Covid 19 karena itu hak dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Walau adanya kesepakatan pemerataan dari penerima manfaat hal itu tetap pelanggaran karena tidak ada dasar hukumnya, dalam penyaluran bansos peraturannya sudah di tetapkan dan memiliki hukum yang paten,”tegas Kepala Kesbangpol Subang ini.

Hal senada dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang melalui Kepala Seksi (Kasi) penanganan fakir miskin, Deni Wiryanto menyampaikan tidak ada alasan apapun yang membenarkan adanya pemotongan dalam BST Bansos Covd 19,pemotongan itu bentuk pelanggaran sekalipun alasan pemerataan,itu bisa pidana.
Menurut dia, kalaupun ada masalah terkait pemerataan bansos di level bawah, maka tidak bisa dilakukan dengan memotong bansos.melainkan dengan mengajukan perbaikan data (KPM) kepihak terkait.
“Ajukan ke Kepala Desa agar kepala desa yang mengajukannya ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten subang,”ucapnya.
Kan,sebenarnya ada banyak skema bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, Pemda dan Pemerintah Desa. Sehingga, bagi warga yang belum mendapatkan program dari Kemensos, bisa mendapatkan program lainnya,” ujar dia.
“Jika mereka tidak mendapatkan program dari Kemensos seperti PKH, BPNT dan BST, mereka bisa mendapatkan alokasi bantuan dari BLT Dana Desa,”bebernya Deni.
Diwartakan Sebelumnnya, Sejumlah Warga di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Subang menjadi korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian.Atas pemotongan tersebut, warga tidak terima kemudian melaporkan pemotongan BST tersebut ke Kejaksaan Negeri(Kajari)Subang Jawa Barat.
Reporter:Merwan