Metro,(Nusantara-online.id)-Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengamankan seorang terduga pemalsu Petikan Keputusan Walikota Metro atau yang lazim dikenal sebagai SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro, Jum’at (10/9/2021).
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Andri Gustami mengungkapkan, tersangka pemalsu SK tersebut berinisial DS (40) warga Metro Timur.
“Modus tersangka adalah dengan mengaku sebagai salah satu saudara pejabat di lingkungan Pemkot Metro. Dengan begitu tersangka melakukan aksinya. Kurang lebih ada 29 yang sudah dipalsukan Surat Keputusan (SK) tenaga kontraknya. Yang diminta kepada korban bervariasi, mulai 25-30 juta sesuai dengan OPD yang ditetapkan,” ungkap AKP Andri Gustami.
AKP Andri menyebutkan, keuntungan DS dari hasil tipu-tipu SK bodong tersebut mencapai Rp 547.500.000. Uang haram tersebut dibagi dua, dengan DS mendapatkan Rp. 355 Juta dan Rp. 192 juta diberikan kepada salah satu oknum ASN yang terlibat.
“Awal ketahuannya, ada korban yang datang ke OPD menunjukan SK palsu tersebut, lalu pihak OPD bingung dan melakukan checking di BKPSDM. Ternyata palsu. Lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro tanggal 2 September 2021,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan beberapa alat bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan tersangka untuk membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu.”pungkasnya.
Reporter:Rani