Nusantara-online.id,-Subang-Kasus Dugaan Penghinaan dan pengusiran Wartawan di Wilayah Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat,Kembali Terjadi.11 September 2021.
Sebelumnya,Belum lama ini,profesi jurnalis dicap memperkeruh oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang M.Julian Robert dari partai pks.
Lontaran penghinaan tersebut ditujukan kepada Jurnalis salah satunya kepada jurnalis media nusantara.
Kali ini insiden pengusiran tersebut menimpa seorang jurnalis Lampusatu.com,diusir oleh oknum Eks Ketua DPRD Kabupaten Subang yang bernama Bambang Heriadi yaitu:ayah M.Julian Robert.
Selain arogan,Ayah M.Julian Robert mengusir wartawan dilokasi kejadian.”Aku Jurnalis Lampusatu.com,Hendar .
Adapun kronologis kejadian, ketika Wartawan media Lampusatu.com, pada Hari Sabtu 11 september 2021, mendatangani Balai musyawarah didusun maja sari desa pagon, untuk liputan terkait protes warga, namun saat saya ingin mendekat untuk konfirmasi dan mengambil gambar tiba-tiba di usir dengan nada keras oleh oknum Eks Ketua DRPD kabupaten Subang itu,sambil berkata kepada wartawan kamu suruh sapa kesini keluar dari sini.”ucap Hendar menirukan suara Bambang Heriadi.

Tak Terima diusir Dan dipermalukan didepan umum, kemudian jurnalis lampusatu menemui beberapa rekan rekan LBH, Ormas,LSM dan Rekan-rekan Wartawan akan melaporkan kejadian tersebut ke mapolres subang jawa barat.
“Saya akan Laporkan insiden ini kepolisi,ini jelas penghinaan,”ucapnya kesal.
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.dan barang siapa yang menghalang – halangi tugas wartawan, bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang tersebut. Selanjutnya, Hendar juga menyesalkan, apa yang dilakukan oleh eks ketua DPRD kabupaten Subang yang juga tokoh masyarakat setempat.
“Saya sangat menyayangkan prilaku Eks ketua DRPD yang juga tokoh masyarakat (H.Bambang) tidak mengerti tugas pers, dan harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat ini sebaliknya tidak pantas sebagai orang yang terdidik berprilaku bobrok seperti itu,”tuturnya.
Saat dimintai tanggapannya,Ketua Umum Gerakan Investasi Antar Lembaga (Gival) Kabupaten Subang,Firdaus menyayangkan Bahwa tidak menyangka seorang eks ketua DPRD yang juga tokoh masyarakat sudah bersikap arogan dan berkelakuan buruk.
“itu tidak dibenarkan, apalagi melakukan pengusiran terhadap Wartawan.sangat disayangkan kejadian ini (Eks Ketua DPRD) prilaku buruknya dipertontokan sendiri dimuka masyarakat Dan prilakunya telah menghambat atau menghalangi tugas Wartawan dan telah mengkangkangi UU KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurut Firdaus.yang akrab disapa Daus Cobra itu,dirinya siap mendampingi Wartawan lampusatu.com untuk menempuh jalur hukum.

“Jadi jelas pengusiran wartawan dapat dikenakan sanksi Undang undang PERS No.40 tahun 1999 tentang PERS.dalam pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 jt rupiah.(Wan/Tim)