Nusantara-online.id,-Subang-Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat Kecam Dugaan ucapan Oknum Eks Ketua DPRD Dan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang Jawa Barat dengan nada ancaman kepada Jurnalis nusantara-online.id subang,beberapa hari lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat, Jansen Matondang, menyikapi viralnya berita di media online atas dugaan penghinaan bahkan berakibat dugaan pengancaman kepada Wartawan media Nusantara online, MN.
Setiap Wartawan dalam melaksanakan tugas liputannya dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999. Untuk menghasilkan karya dari tugas jurnalistiknya, Wartawan dituntut untuk menyajikan berita berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bahkan demi menghasilkan sebuah berita, tidak sedikit hambatan dilapangan yang diterima seorang Wartawan. Seperti, pengusiran, penolakan, pengancaman, dll.
Padahal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat dua (2) menyatakan : terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ayat tiga (3) : untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan pada pasal 18 menyatakan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Namun, meskipun UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah memuat ancaman kepada orang yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tapi bagi oknum Anggota DPRD Kab. Subang, Jabar, produk UU yang dibuat oleh Anggota DPR RI tersebut, dianggap seperti tak berguna.
Menurut Jansen, apapun bentuknya, menghalang-halangi kegiatan yang akan dilakukan oleh wartawan dalam mencari berita, tidak dibenarkan.
Apalagi seorang Anggota Dewan, yang sangat paham betul ada konsekuensinya bila melanggar Undang undang,” ucap Jansen melalui sambungan telepon, Selasa (14/09/2021).
“kan jelas pelarangan,menghambat tugas jurnalis adalah pidana sesuai dengan Undang-undang PERS No.40 Tahun 1999,”tegasnya.
Kami mengecam,nada ancaman orang tua MJM dan anggota DPRD Subang kepada jurnalis nusantara,setelah sebelumnya dirinya jurnalis nusantara KA.Biro Subang memberitakan kejadian yang berjudul’terkait keluhan masyarakat’ oknum anggota DPRD kabupaten Subang Halang-halangi tugas jurnalis”.
Kejadian pengancaman dilakukan BH di lokasi kolam renang Citapen, Desa Prapatan, Kecamatan Purwodadi, pada Jumat (10/09) 2021.
Informasi sebelumnya,Lanjut Jansen MJM menyuruh jurnalis nusantara untuk datang ke citapen di saat itu MN datang ke citapen jam 13;30 Wib.tetapi di citapen tidak bertemu anggota dewan M. Julian Robert melainkan bertemu dengan orangtuanya yang bernama Bambang Herdadi mantan ketua DPRD Kabupaten Subang, sebelum ngobrol (Bambang Herdadi) mengambil handphone MN setelah handphone MN diambil diberikan ke orang lain. lalu orang Tua M.Julian Robert marah-marah dan membentak Wartwan nusantara,sambil berkata T*l*l kamu b*d*h kamu tidak lama kemudian dia mengatakan awas kamu kalau ada berita yang lain-lain,”saya sikat sikat pemberitaannya.”Ancam Bambang Kepada Wartawan.
Atas kejadian itu jurnalis nusantara merasa trauma dan ketakutan,kemudian melapor kemapolres subang,”pungkasnya.
ini bukan saja terjadi ke jurnalis nusantara,tapi ke salah satu rekan pers media online lainnya.saat hendak meliput terkait penolakan pembangunan aspirasi lapangan Futsal dan lapangan Volley, oleh masyarakat. Sabtu (11/09/2021) di Balai Musyawarah, Dusun Maja Sari, Desa Pagon.
Kehadiran awak media di Balai Musyawarah tersebut, atas adanya informasi yang diterima, bahwa masyarakat Desa Pagon, Kecamatan Purwadadi, Subang, dan tokoh masyarakat dan perangkat desa, menolak atas didirikannya lapangan Futsal, Volly, yang diinisiasi oleh, MJR.
Penolakan ini disebabkan karena penggunaan lahan untuk lapangan Futsal dan volley tersebut, dinilai sepihak. Sebab selama ini, lahan masyarakat tersebut merupakan lapangan umum yang biasa digunakan untuk masyarakat Desa Pagon dalam kegiatan kebersamaan, seperti acara Rajaban, Ruwat Bumi, dan kegiatan umum lainnya.
Diwartakan Sebelumnya,Oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang,Jawa Barat,mengintimidasi Tugas Jurnalis,Sebut saja oknum tersebut namanya M.Julian Robert.
Berawal dari adanya Miskomunikasi antara warga,kepala desa Dan Anggota Dewan diduga mendirikan lapangan Futsal,Voli,dan diprotes oleh masyarakat Desa Pagon Kecamatan Purwadadi Subang,karena diduga sebelumnya pengunaan lahan yang dijadikan sarana olah raga itu pembangunannya sepihak.kemudian sang oknum anggota dewan emosi.
Bukanya memberikan tanggapan baik kepada awak media,malah Sang oknum anggota dewan dapil 7 asal PKS menuding Wartawan cuma memperkeruh.
“Jangan dimuat berita kenapa juga dibuat berita kalau begitu namanya memperkeruh , masa jurnalis memperkeruh, awas judul nya jangan sampai tidak sesuai yang diharapkan,”ancam salah seorang oknum anggota DPRD itu.
Menurut M.Julian Robert bahwa tanah itu milik desa dirinya mengaku sudah konfirmasi ke beberapa dusun, kepada kepala desa dan karang taruna dusun.
“Tanah itu milik desa Yang tidak pernah terpakai, mengenai kegiatan rajaban itu gak pernah ada rajaban disitu, saya juga sudah konfirmasi dengan kepala desa dan karang taruna dusun, bukan hanya mekar sari, saya juga sudah konfirmasi ke beberapa dusun dari dusun, Pagon 1, Mekarjaya, kaliwadas dan maja sari.”pungkas dia.
Sementara itu,Perangkat Desa dan tokoh masyarakat desa Pagon mengeluhkan adanya pembangunan yang dibangun di tanah milik rakyat tanpa ada musyawarah dengan masyarakat setempat.
Pembangunan sarana olah raga yang bersumber dari aspirasi anggota dewan dapil 7 Fraksi PKS, terdiri dari lapangan futsal dan voly beserta sarana lainnya, Pembangunan aspirasi itu dikeluhkan oleh masyarakat.
Menurut Perangkat Desa Pagon, Erna selaku kepala dusun setempat mengatakan pembangunan aspirasi itu tanpa ada musyawarah kepada masyarakat setempat.Jadi ya sangat disayangkan di tempat pembangunan aspirasi itu adalah lapangan umum yang biasa digunakan untuk masyarakat desa Pagon dalam kegiatan kebersamaan seperti acara Rajaban, Ruwat Bumi, dan kegiatan umum lainya.ucap perangkat Desa Pagon,Erna Kepada Wartawan,Kamis (9/09/2021)Baru Baru ini.
“Seharusnya yang berkaitan dengan Fasilitas masyarakat seharusnya anggota DPRD M.Julian Robert harusnya musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum dimulainya kegiatan tersebut harus dimusyawarahkan apakah masyarakat setuju atau tidak.”timpal dia.
Hal serupa disampaikan koordinator wilayah (korwil) desa pagon, Tarsim menyayangkan sikap kepala desa terkait pembangunan aspirasi itu,kenapa saat ingin adanya pembangunan itu mengapa tokoh-tokoh masyarakat tidak diundang untuk musyawarah.
Tidak diundang oleh kades,jadi jelas itu namanya pembangunan sepihak,”tegasnya.
“Dirinya menyayangkan Kepala desa sebelumnya memberikan izin pembangunan aspirasi itu harusnya kumpulkan lebih dulu tokoh-tokoh masyarakat untuk musyawarahkan dan ditanyakan pendapat masyarakat setuju atau tidak jangan mengambil keputusan sepihak saja walau bagaimanapun itu lapangan milik masyarakat,”ucap Tarsim emosi.
Di tempat yang sama tokoh masyarakat Desa Pagon Asfan Sebagai masyarakat seperti kehilangan tanah milik rakyat.Tanah yang di bangun futsal itu hasil dari sumbangan masyarakat.
“Kami rakyat kehilangan tanah kenapa saya mengatakan rakyat kehilangan tanah, lapangan yang saat ini di bangun oleh aspirasi itu sebelumnya kami rakyat menggunakannya untuk acara-acara kemasyarakatan tetapi saat ini dengan dibangunnya lapangan futsal tersebut bila ada acara kemasyarakatan kami harus mengadakannya dimana karena lapangan di desa Pagon hanya cuman satu.
“Pembangunan itu kan aspirasi anggota dewan M.Julian Robert yang seharusnya lebih mengerti dan tau tata krama bukqn sebaliknya bila ingin membangun seperti itu yang berkaitan dengan masyarakat harusnya di musyawarahkan dahulu,bukan sepihak,”kata dia
Sayangnya sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Pagon belum dapat dikonfirmasi.(Tim)