Nusantara-online.id-Subang-Salah Satu nasabah sambangi Bank mandiri diwilayah kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang,Jawa Barat.23 September 2021.

Kedatangan nasabah satu ini guna mempertanyakan adanya dugaan pemotongan uang pesangon miliknya dipotong oleh Bank mandiri Dan atas persetujuan pihak PT.Ciomas Adi Satwa (Region: Jabar II, unit: Subang, Farm:Pruwadadi).

Maltupi eks karyawan dari PT Ciomas Adisatwa menjelaskan bahwa dirinya telah di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah di PHK dirinya mendapatkan uang hasil pesangon Rp.70 juta yang di transfer pihak perusahaan melalui rekening bank mandiri miliknya. tetapi uang hasil pesangon itu di alihkan dan dipotong oleh pihak Bank sepihak tanpa persetujuan.

“Benar pemotongan sepihak tanpa Ada konfirmasi,pihak Bank mandiri main potong,”ungkap Maltupi.

Tanda Bukti Pemotongan

Maltupi menceritakan bahwa sebelumnya dirinya pernah memiliki pinjaman di Bank mandiri tetapi pinjaman tersebut memiliki kesepakatan yang di bayar perbulan hingga selesai dengan waktu yang sudah ditentukan.tetapi entah mengapa begitu saat saya mendapat uang hasil pesangon, dengan pihak bank dialihkan dan dipotong tanpa persetujuan saya, uang pesangon itu hak saya yang di berikan perusahaan kepada saya bukan kepada Bank.

“ini bisa dikatakan sama saja pencuri kenapa saya katakan pencuri karena itu sudah mengambil mengambil hak orang lain, tanpa izin pemiliknya apa itu bukan pencuri namanya.

saya merasa keberatan dengan keputusan sepihak yang di lakukan pihak Bank mandiri atas kejadian ini saya akan mengambil langkah hukum, untuk memperjuangkan hak saya,”ucap kesal.

Di tempat berbeda,pihak Bank Mandiri unit Purwadadi melalu bagian Analis, Ayu menyampaikan bahwa pemotongan itu telah ada kesepakatan pihak Bank dengan pihak PT.Ciomas.

Menurutnya pemotongan uang pesangon milik nasabah A.N. Maltupi berdasarkan kesepakatan dari awal yang telah disetujui pihak bank bersama perusahaan PT Ciomas Adisatwa yang saat itu di sepakati oleh bapak Purwoko sebagai Bendahara Farm,kata Ayu bila karyawan bersangkutan di PHK uang hasil pesangon akan di potong oleh pihak Bank untuk menyelesaikan pinjamannya,”terangnya.

Sementara itu, Purwoko Bendahara Farm PT Ciomas Adisatwa saat dikonfirmasi persoalan tersebut membantah apa yang telah di sampaikan oleh pihak Bank Mandiri unit Purwadadi setempat.

“Tidak benar itu,bahwa saya telah membuat kesepakatan kepada pihak Bank mandiri bila ada karyawan di Pecat (PHK) uang hasil pesangonnya dapat dipotong semua oleh pihak Bank,tidak benar itu,”tudingnya.

menurutnya yang disepakati saat itu untuk pemotongan angsuran perbulan sesuai kewajiban yang harus karyawan bayarkan,”kata dia.

“Seharusnya pihak Bank harus bisa lebih bijak dalam hal ini, di ketahui bahwa karyawan itu tidak lagi bekerja dan tidak ada lagi penghasilan tetap, dengan uang hasil pesangon itulah bisa di kelola menjadi modal usaha supaya kedepannya dapat penghasilan untuk bisa meneruskan pembayaran hutang perbulannya,”imbuh Purwoko.

Menanggapi hal demikian,Ketua DPC Laskar Indonesia, Alfianto yang juga turut membantu memediasi permasalahan maltupi itu mengatakan sangat menyesalkan atas tindakan semena-mena pihak Bank mandiri terhadap nasabahnya.

“Seharusnya dalam bentuk apapun pemotongan uang nasabah oleh pihak Bank terkait itu harus melalui kesepakatan nasabah.”ucapnya.

“Bagaimanapun uang nasabah itu hak dari nasabah itu sendiri, adapun nasabah memiliki hutang kepada Bank dalam pembayarannya sudah melalui kesepakatan yang di bayar perbulan dengan jumlah yang sudah disepakati.

Seperti yang dialami Maltupi ini bisa saya katakan keputusan sepihak karena yang bersangkutan merasa keberatan uang hasil pesangon dipotong oleh pihak bank tanpa persetujuan Dari dirinya.

ini sudah ada indikasi pelanggaran terhadap nasabah permasalahan ini saya sangat prihatin yang dialami maltupi, sudah jatuh tertimpa tangga, sudah hilang pekerjaan hilang uang pula.

“kami bersama tim akan membantu dan mengawal Maltupi untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwenang,”pungkasnya.(Wan)