Nusantara-online.id-Subang -Material bangunan berupa genteng bekas dan material Kayu yang merupakan aset negara di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, diduga dijual belikan tanpa prosedur yang benar.

Diduga Penjualan ribuan material genteng bekas atap sekolah dan Material Kayu yang merupakan aset negara itu, ditengarai melibatkan oknum Kepala sekolah SDN Sarakansari, Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

“Tokoh masyarakat setempat, H, WN Sebelumnya mendapat informasi dari beberapa warga yang telah membeli material tersebut, salah satu warga yang membeli, bahwa genteng bekas itu di beli dari sekolah SDN Sarakansari melalui Kepala Sekolah SDN Sarakansari,” ujarnya Jum’at (1/10/2021)

H. WN menduga, penjualan material genteng bekas yang merupakan aset negara oleh oknum kepala sekolah SDN itu, tidak melalui prosedur yang benar dan diindikasi beraroma korupsi.

“Saya meyakini, tidak ada izin dari dinas pendidikan kecamatan maupun izin dari Dindikbud Kabupaten Subang. Karena proses penjualan aset negara harus melalui proses lelang,” tandasnya.

salah satu pembeli genteng bekas itu, H. Dadang membenarkan bahwa telah membeli genteng bekas itu dari kepala sekolah SDN Sarakansari.

“Saat itu saya di tawarkan oleh ibu kepala sekolah di karenakan saya butuh genteng untuk pembangunan saya beli, saya membeli 2000 genteng dengan harga pergenteng Rp 600 rupiah mengenai ribuan genteng bekas lainnya, dijual kepada orang lain,” ungkapnya

saat di konfirmasi SDN Sarakansari, melalui wali kelas, Evi Menyampaikan kepala sekolah, Hj, Imas Dian P, SPD. SD tidak berada disekolah sedang di rumah tidak masuk di karenakan sakit.”tukasnya.(Wan)