Nusantara-online.id,Pesawaran,-Polemik Dugaan Penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong,Kabupaten Pesawaran,Semakin Meruncing.

Meski telah diberlakukannya Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah desa untuk bisa mensejahterakan masyarakatnya,sesuai Undang-undang tersebut.

Ini sebaliknya bukannya sejahtera,dengan Adanya dana desa justru masyarakat mempertanyakan alokasi dana desa di desa sinar harapan diduga banyak fiktif.

Bahkan sebelumnya,Minak Yakin Camat kedondong meminta persoalan dana desa sinar harapan tidak dibesar-besarkan.saran camat kalau bisa,temui kepala desa,”ucapnya Seraya memerintah Wartawan.

Drs.M.Zuriadi,MM Kepala DPMD Kabupaten pesawaran Saat hendak ditemui dikantornya sedang tidak ada ditempat,begitu juga Kasubag program dan keuangan, Eko Susanto,S.I.Kom.,M.M. tidak berada ditempat,”ucap salah satu staf DPMD Kepada Wartawan,Kamis 14 Oktober 2021.

“Bapak belum datang mas.Kasubagnya, mungkin masih di perjalanan,padahal ini sudah pukul 10.30 WIB, sedangkan ini sudah jam kerja mas,”tuturnya.

untuk diketahui, DPMD berfungsi membina dan memfasilitasi dari berbagai Persoalan Mulai dari kebijakan, fasilitasi, juga klarifikasi pengecekan persyaratan-persyaratan teknis terkait pencairan pengelolaan keuangan desa, baik ADD Dan DD termasuk untuk proses monitoring dan evaluasi.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan ranahnya ada di Inspektorat kabupaten pesawaran Namun sebaliknya pungsi pengawasan ini lemah pengawasan juga ada ditingkat pemerintah kecamatan dan BPD desa.

Sementara,Apri Bendahara Desa Sinar Harapan tidak mengetahui pengelolaan dana desa sinar harapan.”bahkan dirinya mengalihkan persoalan ini kesekretaris desa (Sekdes).

Diwartakan Sebelumnya,Inspektorat Kabupaten Pesawaran berjanji akan memeriksa Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Setempat.(Muhaidin)