Nusantara-online.id,-Pembangunan jalan hotmix yang berlokasi di tiga desa,Desa Kota Jawa,Desa Tanjung Kerta dan Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran,disorot.

Selain tak memasang plang nama proyek,pasalnya,proyek siluman tersebut melanggar Undang-undang keterbukaan informasi public.

Tak sedikit tokoh dan masyarakat yang paham dengan kontruksi, menyayangkan pekerjaan tersebut tanpa memasang plang nama pagu anggaran. jalan hotmix sekira kurang lejih 2.000 KM itu,baru digelar.

Tak ada plang proyek,sepertinya pihak pemborong sengaja tak memasang plang tersebut,agar pekerjaannya tak terendus masyarakat.”kata HR Warga Setempat,16 Oktober 2021.

Kalau gak masang plangkan,proyeknya tak bisa ditelusuri,berapa anggarannya,dari mana asal,CV atau PT mana yang ngerjain,ketebalan,Panjang lebar juga gak jelas.”imbuh dia.

Ya,kami selaku warga sangat menyayangkan terkait pekerjaan proyek jalan hotmix tersebut, sangat tidak wajar, karna tanpa memasang plang nama pagu anggaran, ini menyangkut anggaran pemerintah yang Seharus nya ada keterbukaan informasi publik, “tegasnya.

Terkait proyek pembangunan jalan hotmix yang tanpa memasang plang nama pagu anggaran diduga dari dinas bina marga provinsi lampung tersebut,pihak pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, yang betugas sebagai konsultan yang tidak diketahui namanya saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui Dari mama asal proyek tersebut.

“Saya tidak tahu mas,nanti saya bilang kordinasi sama pemborongnya,”dengan Nada acuh.”ucapnya singkat.

Untuk diketahui,Di dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka, adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting,
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi,sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.ini sebaliknya proyek tersebut tidak jelas dan terang.(Kro / Yumni)