Nusantara-online.id Subang – Satpoldam kabupaten Subang lakukan Pengawasan Pengamatan Penelitian dan pemeriksaan Legalitas (Wasmatlitrik) ke PT Hastari untuk menegakkan Perda tentang izin mendirikan bangunan, Rabu (27/10/2021).

Satpoldam melalui PPNS, Endang mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk melihat langsung adanya laporan terkait aktivitas bangunan perumahan PT Hastari yang berada di dusun Wanareja desa purwadadi kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang yang diduga Belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Kedatangan kami untuk Wasmatlitrik aktivitas kegiatan perumahan PT Hastari yang terletak di Kecamatan Purwadadi ini secara resmi untuk menindaklanjuti surat laporan yang dilaporkan kepada kami. Akan tetapi sangat kami sayangkan tidak adanya pihak terkait yang dapat memperlihatkan legalitas terkait izin aktivitas kegiatan, dikarenakan Pihak terkait sedang berada diluar kota” ujarnya

“Sementara ini pihak PT Hastari kooperatif dan hanya penyampaian lisan, untuk itu sambil menunggu pihak PT Hastari memperlihatkan dokumen aslinya pihak Satpoldam memberikan waktu 2 hari bila sampai hari jum’at pihak PT Hastari tidak juga dapat menunjukkan legalitas izin terkait aktivitas kegiatannya, pihak Satpoldam akan menghentikan aktivitas kegiatan dibawah pengawasan,” tegas Endang

Di tempat yang sama koordinator lapangan PT Hastari, Acim mengatakan bahwa kedatangan dari pihak Satpoldam bertujuan untuk menanyakan legalitas aktivitas kegiatan.

“Hari ini pihak Satpoldam datang untuk menanyakan legalitas izin aktivitas kegiatan perumahan, mengenai legalitas itu yang mengetahui orang kantor yang saat ini ada di luar kota, untuk sementara ini aktivitas masih tetap berjalan sambil menunggu pihak terkait menunjukkan legalitas, pihak Satpoldam memberikan waktu 2 hari untuk menunjukkan legalitas, bila dalam waktu ditentukan tidak dapat memperlihatkan legalitas, aktivitas kegiatan akan dihentikan sementara,” kata Acim

Sementara itu kepala desa Purwadadi, Al-Amin S.pdi membenarkan bahwa aktivitas kegiatan perumahan PT Hastari yang berada di dusun Wanareja desa Purwadadi belum memiliki rekomendasi dari desa.

“Benar sampai saat ini aktivitas kegiatan perumahan yang berada di dusun Wanareja belum memiliki rekomendasi dari pihak desa, saya sangat mendukung langkah Satpoldam untuk menindaklanjuti aktivitas kegiatan perumahan supaya aktivitas kegiatan itu mengikuti sesuai aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Wn)