Sukabumi,kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi,menetapkan seorang Oknum kepsek SMKN 4 kota Sukabumi terkait dugaan
penyalahgunaan Dana Kunjungan Industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi .

Kepala seksi (kasi) Intel Kejari Kota Sukabumi Arip Wibawa menjelaskan, Tim Jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi menindak lanjuti pemeriksaan terhadap DH selaku oknum Kepala SMK N 4 Kota Sukabumi, hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Kunjungan Industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari berbagai sumber,hasil pemeriksaan bukti bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka kata Arif kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (3/11/21)

Benar,Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang memaksakan Himpunan Dana dari orang tua siswa dengan pemaksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidak lulusan siswa jika tidak dipenuhi.

“Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan Industri Siswa Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp. 545.000.000 dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ungkapnya

Saat ini DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannya pemeriksaan.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas kelas II B Sukabumi sudah penuh,” cetusnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 13 hurup e Undang -Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

“Saat ini pihaknya masih mendalami kasus d tindak pidana penyalahgunaan Dana kunjunan industrial tersebut.(ndra)

Editor:Renita